Nasional . 27/09/2025, 17:10 WIB
Penulis : Sigit Nugroho | Editor : Sigit Nugroho
fin.co.id - Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) kembali menyoroti tingginya angka kecelakaan di jalan tol. Salah satu faktor utama penyebab kecelakaan adalah perbedaan kecepatan yang signifikan antara kendaraan pribadi dan truk. Kondisi ini sering menimbulkan potensi tabrakan, terutama ketika truk tidak menempati lajur yang semestinya.
Ketua Subkomite Lalu Lintas dan Angkutan Jalan KNKT, Ahmad Wildan, menjelaskan bahwa truk yang melaju lambat seharusnya berada di lajur kiri. Sementara itu, lajur kanan diperuntukkan bagi kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi. Namun, di lapangan, pengaturan ini kerap diabaikan. Truk sering terlihat menempati jalur tengah bahkan kanan, sehingga kendaraan pribadi kesulitan melintas dengan aman.
“Karena gap kecepatannya terlalu tinggi, kendaraan lambat tidak boleh berada di tengah atau kanan. Mereka harus tetap di lajur kiri agar yang lebih cepat bisa melintas di kanan. Itu prinsip segregasi lalu lintas,” kata Wildan dalam Safety Driving Talkshow #SahabatSelamat yang digelar Astra Infra di Rest Area Km 68 A, Serang, Banten, Sabtu, 27 September 2025.
Wildan mencontohkan situasi di Tol Tangerang-Merak. Meskipun tersedia banyak jalur, truk tetap mendominasi hampir semua lajur. Kondisi ini menyulitkan kendaraan pribadi karena ruang gerak terbatas dan risiko kecelakaan meningkat.
“Kalau kita bikin sepuluh lajur sekalipun, truk tetap ada di semua jalur. Mulai dari jalur 1 sampai 10. Akibatnya, mobil pribadi kesulitan mencari ruang aman untuk melintas,” ujarnya.
Untuk mengatasi masalah ini, KNKT mendorong penerapan strategi 3E, yakni engineering, education, dan enforcement. Menurut Wildan, langkah pertama adalah engineering, yaitu penyediaan rambu peringatan yang jelas agar truk wajib berada di lajur kiri. Langkah kedua adalah education, berupa edukasi dan sosialisasi kepada sopir truk mengenai aturan penggunaan lajur. Terakhir, enforcement atau penegakan hukum menjadi solusi ketika pengemudi tetap melanggar aturan.
“Kalau sudah disosialisasikan tapi masih melanggar, penegakan hukum harus dilakukan. Truk yang masuk jalur kanan harus ditilang, karena ini berulang kali memicu kecelakaan,” tegasnya.
KNKT menilai penegakan hukum yang konsisten akan menjadi kunci keberhasilan. Dengan menegakkan aturan secara tegas, posisi kendaraan di jalan tol bisa lebih teratur, gap kecepatan berkurang, dan potensi kecelakaan dapat ditekan. Upaya ini juga menjadi langkah penting dalam meningkatkan keselamatan transportasi jalan tol yang setiap harinya dilalui oleh ribuan kendaraan.
Wildan menekankan bahwa pembenahan perilaku pengemudi truk melalui edukasi dan disiplin berlalu lintas merupakan bagian dari strategi jangka panjang. Namun, dalam jangka pendek, keberadaan rambu dan penindakan tegas akan lebih efektif untuk menciptakan ketertiban di jalan tol.
Konsep 3E yang ditawarkan KNKT sejalan dengan kebutuhan mendesak untuk memperbaiki sistem keselamatan di jalan tol Indonesia. Jika aturan dapat ditegakkan dengan baik, kendaraan pribadi maupun kendaraan besar dapat berbagi jalan secara aman. Dengan demikian, risiko kecelakaan berkurang dan kualitas keselamatan transportasi nasional meningkat. (*)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media