Kejagung Periksa 20 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Akuisisi Saham PT Saka Energi

news.fin.co.id - 30/09/2025, 15:40 WIB

Kejagung Periksa 20 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Akuisisi Saham PT Saka Energi

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna. Foto: Candra Pratama

fin.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa lebih dari 20 saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi akuisisi saham Blok Ketapang oleh PT Saka Energi Indonesia (SEI) pada periode 2012–2015.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan sebagian saksi berasal dari PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan anak usahanya PT SEI.

“Kalau terlibat di situ pasti ada saksi-saksi orang dari PT Saka sendiri, dari PGN-nya yang terkait pasti,” ujarnya, Selasa, 30 September 2025.

Anang menegaskan kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan. Meski demikian, ia belum merinci konstruksi perkara maupun identitas pihak yang diperiksa.

Advertisement

“Bagaimana konstruksinya nanti biar Pak Dirdik yang menerangkan. Untuk saat ini yang jelas sudah naik ke penyidikan,” katanya.

Sebelumnya, tim penyidik Kejagung menggeledah kantor PT SEI di Gedung The Manhattan Square, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, pada Kamis, 25 September 205. Penggeledahan itu terkait pengumpulan bukti dalam perkara dugaan korupsi akuisisi saham Blok Ketapang, Muriah, Pangkah, dan Fasken pada 2012–2015.

PT Saka Energi Indonesia didirikan pada 27 Juni 2011 sebagai anak usaha PGN. Saat ini perusahaan tersebut mengelola 10 blok migas di Indonesia dan satu blok shale gas di Amerika Serikat.

Dari jumlah itu, enam blok sepenuhnya berada di bawah kendali Saka Energi, antara lain Blok Muriah, Pangkah, South Sesulu, Sangkar, West Yamdena, dan Pekawai.

(Candra Pratama)

Mihardi
Mihardi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID