Hukum dan Kriminal . 30/09/2025, 10:21 WIB
Penulis : Rikhi Ferdian Herisetiana | Editor : Rikhi Ferdian Herisetiana
fin.co.id - Unit Reskrim Polsek Pinang berhasil mengungkap praktik ilegal pengoplosan gas LPG bersubsidi 3 kg ke tabung 12 kg non-subsidi. Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Pinang, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, pada Senin (29/9/2025) sore. Dua pelaku, K (41) dan AA (31), berhasil diamankan.
Kapolsek Pinang, Iptu Adityo Winanarko, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi.
"Setelah menerima informasi, tim opsnal langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penggerebekan," ujarnya, Selasa 30 September 2025.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang mengindikasikan praktik pengoplosan gas secara ilegal. Diantaranya puluhan tabung gas elpiji dan ratusan tutup segel.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, menegaskan bahwa praktik pengoplosan gas ini sangat berbahaya dan merugikan masyarakat.
"Selain merugikan negara dan konsumen, tindakan ini juga membahayakan keselamatan karena risiko ledakan sangat tinggi," tegasnya.
Kedua pelaku kini mendekam di sel tahanan Polsek Pinang dan terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara. Mereka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 62 junto Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media