Politik . 02/10/2025, 17:49 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menanggapi gugatan terhadap tunjangan pensiun anggota DPR yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menegaskan bahwa hak pensiun tersebut merupakan bagian dari ketentuan yang sudah diatur dalam perundang-undangan sejak lama.
"Ya sebenarnya kalau anggota DPR itu kan hanya mengikuti karena itu produk undang-undang yang sudah ada sejak beberapa waktu yang lalu," kata Dasco saat ditemui di Kompleks DPR RI, Jakarta, Rabu, 1 Oktober 2025.
Meski demikian, Dasco menyatakan bahwa pihaknya akan menghormati keputusan apa pun yang nantinya diambil oleh MK terkait gugatan tersebut.
"Apa pun itu, kami akan tunduk dan patuh pada, apa namanya, putusan Mahkamah Konstitusi. Apa pun yang diputuskan, kita akan ikut," tambahnya.
Gugatan Pensiun DPR Dinilai Jadi Beban Negara
Diketahui, dua warga negara yaitu psikolog Lita Linggayani Gading dan advokat Syamsul Jahidin mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 ke Mahkamah Konstitusi. Undang-undang tersebut mengatur tentang hak keuangan dan administratif bagi pimpinan serta anggota lembaga tinggi negara, termasuk DPR, baik yang masih menjabat maupun yang telah purnatugas.
Permohonan ini telah resmi terdaftar dengan nomor perkara 176/PUU-XXIII/2025 pada Selasa, 30 September 2025.
Dalam permohonannya, pemohon menilai bahwa skema pensiun bagi anggota DPR menjadi beban anggaran negara. Mereka mempersoalkan fakta bahwa seseorang bisa memperoleh hak pensiun seumur hidup meski hanya menjabat selama satu periode lima tahun.
Selain itu, pemohon juga menyoroti adanya Tunjangan Hari Tua (THT) sebesar Rp 15 juta yang diterima satu kali oleh anggota DPR, sebagai bentuk tunjangan tambahan.
"Rakyat biasa harus menabung lewat BPJS Ketenagakerjaan atau program pensiun lain yang penuh syarat, anggota DPR justru mendapat pensiun seumur hidup hanya dengan sekali duduk di kursi parlemen," ujar pemohon.
Perbandingan dengan Pekerja Umum
Gugatan ini juga menyoroti ketimpangan antara sistem pensiun bagi anggota legislatif dan pekerja dari sektor lain. Dalam sistem ketenagakerjaan reguler, pekerja harus menabung secara konsisten dan memenuhi sejumlah persyaratan untuk bisa mendapatkan manfaat pensiun. Namun, menurut pemohon, hal ini berbeda jauh dengan skema pensiun DPR yang terkesan terlalu mudah diakses dan dinilai tidak adil.
(Anisha Aprilia)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media