Asep merinci besaran dana dan suap yang diterima Kusnadi dari para tersangka:
- Jodi Pradana Putra: Rp18,6 miliar (sekitar 20,2% dari total Rp91,7 miliar)
- Hasanuddin: Rp11,5 miliar (30,3% dari total Rp30 miliar)
- Sukar, Wawan, dan A. Royan: Rp2,1 miliar (21% dari total Rp10 miliar)
Dana hibah yang dikondisikan untuk Kusnadi disebut mencapai Rp398,7 miliar. Selain suap kepada Kusnadi, dana hibah juga dibagi dalam bentuk "fee" ke berbagai pihak:
1. Ketua DPRD: 15–20%
2. Korlap: 5–10%
3. Pengurus Pokmas: 2,5%
4. Admin proposal dan LPJ: sekitar 2,5%
“Sehingga dana pokir yang betul-betul digunakan untuk program masyarakat hanya sekitar 55 persen sampai 70 persen dari anggaran awal,” tegas Asep.
dia mengatakan, empat tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK juga melakukan penyitaan sejumlah aset hasil korupsi, termasuk:
- Tiga unit tanah dan bangunan di Surabaya
- Satu unit apartemen di Malang senilai Rp8,1 miliar
“Bahwa pada tanggal 8 Januari 2025, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan tiga unit tanah dan bangunan yang berlokasi di Surabaya dan satu unit apartemen yang berlokasi di Malang yang secara keseluruhan bernilai Rp8,1 miliar,” ungkap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, seperti dikutip pada Senin, 13 Januari 2025.
KPK menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan dalam perkara ini.
(Ayu Novita)