Hukum dan Kriminal . 03/10/2025, 16:15 WIB

KPK Minta Staf Ahli Kemensos Edi Suharto Sampaikan Keterangan Lengkap Terkait Dugaan Korupsi Bansos Beras

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi pernyataan Staf Ahli Menteri Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Kemensos, Edi Suharto, terkait kasus dugaan korupsi distribusi beras bantuan sosial tahun 2020.

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Monitoring KPK, Asep Guntur Rahayu menyebut, pihaknya menghargai setiap keterangan yang akan disampaikan Edi kepada penyidik.

"Kami akan sangat menghargai keterangan-keterangan yang diberikan secara benar gitu ya," ujar Asep, Jumat, 3 Oktober 2025.

Ia menambahkan, Edi dipersilakan mengungkapkan semua hal secara terbuka jika memang ada tekanan saat melaksanakan tugas.

"Tolong itu disampaikan kepada kami," tuturnya.

Asep yang juga perwira tinggi Polri menekankan, bila benar ada tekanan dalam pekerjaan Edi, maka keterangan di hadapan penyidik tentu akan memiliki bobot yang berbeda.

"Kita juga membutuhkan keterangan-keterangan yang memang benar-benar seperti apa adanya. Kalau memang ditekan, kalau memang jadi korban, disampaikan kepada penyidik, dan tentu itu penyidik akan mendalaminya gitu ya," ujarnya.

Sementara itu, KPK telah membenarkan bahwa Edi Suharto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi distribusi beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun anggaran 2020.

"Benar, bahwa yang bersangkutan merupakan salah satu pihak yang telah ditetapkan sebagai Tersangka," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis, 2 Oktober 2025.

Budi menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh kecukupan alat bukti. Selain Edi, ada dua individu dan dua korporasi lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya, kuasa hukum Edi, Faizal Hafied, menegaskan kliennya hanya menjalankan perintah jabatan ketika kasus ini terjadi.

"Bahwa atas dasar melaksanakan perintah jabatan tersebut, pada saat ini Bapak Edi Suharto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK," jelas Faizal.

Selain Edi, KPK juga telah mengonfirmasi satu tersangka lain, yakni Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNRL), Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo.

Dalam pengembangan kasus, KPK mengeluarkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap empat orang dengan inisial ES, BRT, KJT, dan HER (HT). Pencegahan tersebut berlaku selama enam bulan sejak 12 Agustus 2025.

(Ayu Novita)

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com