Hukum dan Kriminal . 04/10/2025, 17:47 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
Pemeriksaan dilakukan setelah tim penyidik menemukan uang tunai sekitar Rp2,8 miliar saat penggeledahan di rumah Topan dan Isabella.
"Saksi didalami di antaranya terkait dengan hasil penggledahan yang KPK lakukan sebelumnya yaitu di rumah tersangka TOP yang tentu juga menjadi rumah saksi ISA,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Fokus pemeriksaan terhadap Isabella, kata Budi, ialah menelusuri asal-usul dan tujuan uang miliaran rupiah tersebut.
Kasus Korupsi Jalan di PUPR Sumut
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, pada Kamis malam, 26 Juni 2025.
Dari OTT tersebut, KPK mengamankan Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting, bersama empat pihak lainnya, yakni Kepala UPTD Gunung Tua Rasuli Efendi Siregar, Pejabat Pembuat Komitmen Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto, serta dua pihak swasta, Direktur Utama PT DNG M. Akhirun Efendi Siregar dan Direktur PT RN M. Raihan Dalusmi Pilang.
Para tersangka diduga terlibat dalam praktik suap dan pengaturan proyek pembangunan jalan di wilayah Sumut.
Dalam perkara ini, Akhirun dan Rayhan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Topan, Rasuli, dan Heliyanto dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau Pasal 12B dari undang-undang yang sama.
(Ayu Novita)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media