Hukum dan Kriminal . 04/10/2025, 14:32 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, pengesahan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN memberikan keleluasaan dan kepastian hukum bagi lembaga antirasuah dalam mengusut dugaan korupsi di sektor BUMN.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, salah satu poin penting adalah dihapusnya ketentuan yang menyebut anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan penyelenggara negara.
“Undang-undang tersebut menegaskan kembali keleluasaan dan kepastian hukum bagi KPK dalam pemberantasan korupsi di sektor BUMN, baik dalam konteks penindakan maupun pencegahan,” ujar Budi, Sabtu, 4 Oktober 2025.
Budi menekankan, direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN tetap memiliki kewajiban menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
“Pada prinsipnya, upaya pemberantasan korupsi ini juga mendukung BUMN dalam menciptakan good corporate governance dengan iklim bisnis yang lebih efektif, efisien, dan berintegritas,” jelasnya.
Sebelumnya, DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat UU BUMN dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Kamis, 2 Oktober 2025.
“Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Dasco dalam rapat.
“Setuju,” jawab peserta rapat paripurna.
12 Poin Penting dalam UU BUMN yang Baru
Beberapa substansi pengaturan dalam UU hasil perubahan ini antara lain:
1. Pembentukan Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) sebagai lembaga pengganti Kementerian BUMN.
2. Penegasan kepemilikan saham seri A dwiwarna sebesar 1 persen oleh negara di BP BUMN.
3. Penataan komposisi saham pada perusahaan induk holding investasi dan induk operasional di bawah Badan Pengelola Investasi Danantara.
4. Larangan rangkap jabatan bagi menteri/wakil menteri di direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN (sesuai putusan MK).
5. Penghapusan status “bukan penyelenggara negara” bagi direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN.
6. Penempatan kalangan profesional dalam posisi dewan komisaris di holding investasi dan holding operasional.
7. Penguatan kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam mengaudit keuangan BUMN untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.
8. Penambahan kewenangan BP BUMN dalam mengoptimalkan peran BUMN.
9. Penegasan kesetaraan gender dalam jabatan direksi, komisaris, dan manajerial di BUMN.
10. Pengaturan perpajakan atas transaksi yang melibatkan holding operasional, holding investasi, atau pihak ketiga.
11. Pengecualian penguasaan BP BUMN terhadap BUMN tertentu yang ditetapkan sebagai alat fiskal negara.
12. Mekanisme peralihan status kepegawaian dari Kementerian BUMN ke BP BUMN.
(Ayu Novita)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media