Hukum dan Kriminal . 06/10/2025, 16:00 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Jaksa Agung ST Burhanuddin secara resmi menyampaikan Laporan Capaian Kinerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, Senin, 6 Oktober 2025. Laporan ini disampaikan dalam rangkaian kegiatan penyerahan simbolis barang rampasan negara kepada PT Timah Tbk.
Turut hadir dalam acara tersebut sejumlah pejabat tinggi negara, termasuk Menteri Pertahanan, para menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI, Kapolri, Kepala BPKP, serta unsur Forkopimda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Direktur dan Komisaris PT Timah Tbk juga hadir dalam penyerahan aset tersebut.
Jaksa Agung mengungkapkan bahwa hingga 1 Oktober 2025, Satgas PKH mencatat pencapaian signifikan dalam penertiban kawasan hutan di tiga sektor utama: perkebunan, pertambangan, dan pencegahan illegal logging.
Dalam paparannya, ST Burhanuddin menjelaskan bahwa Satgas PKH berhasil menguasai kembali kawasan hutan yang telah disalahgunakan untuk kegiatan perkebunan dengan luas mencapai 3.404.522,67 hektare.
Dari total tersebut, sebanyak 1.507.591,9 hektare telah diserahkan dan dititipkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) dalam empat tahapan. Sementara sisanya, seluas 1.814.632,64 hektare, kini sedang dalam proses verifikasi sebelum penyerahan tahap lanjutan.
“Berdasarkan Kajian Indikasi Nilai yang dilakukan oleh Direktorat Penilaian Direktorat Jenderal Kekayaan Negara pada Kementerian Keuangan, Satgas PKH telah berhasil melakukan penguasaan kembali tanah dan kebun sawit seluas 3,22 juta hektare dengan indikasi nilai total sekitar Rp150 triliun atau sekitar Rp46,55 juta per hektare berdasarkan perhitungan kajian indikasi nilai secara cepat,” jelas Jaksa Agung.
Satgas PKH juga mencatat kemajuan dalam penertiban kegiatan pertambangan ilegal di kawasan hutan. Berdasarkan hasil investigasi, telah diidentifikasi lahan seluas 5.342,58 hektare yang digunakan tanpa izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), tersebar di provinsi Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, dan Maluku Utara.
Dari jumlah tersebut, tim berhasil memverifikasi penguasaan lahan oleh 39 entitas korporasi dengan total luas 5.209,29 hektare, yang kini telah kembali dikuasai negara.
Dalam sektor pengawasan hutan produksi, Satgas menemukan aktivitas illegal logging di Pulau Sipora, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Provinsi Sumatera Barat, yang telah berlangsung sejak tahun 2023. Luasan kawasan terdampak mencapai 21.000 hektare, dengan sekitar 500 hektare sudah dirambah secara ilegal hingga saat ini.
Jaksa Agung menegaskan bahwa praktik penebangan liar ini tidak hanya melanggar aspek administratif, tetapi juga masuk dalam kategori tindak pidana yang serius, mengingat dampaknya terhadap lingkungan dan keberlanjutan hutan negara.
“Kejaksaan memandang bahwa dugaan kegiatan illegal logging ini bukan hanya persoalan pelanggaran administratif atau perizinan, tetapi telah menyentuh ranah pidana yang berdampak serius terhadap lingkungan hidup dan keberlanjutan sumber daya hutan negara dan akan mengusut tuntas dugaan kegiatan illegal logging,” tegasnya.
Penertiban kawasan hutan melalui Satgas PKH merupakan bentuk komitmen negara dalam menjaga kedaulatan sumber daya alam serta penegakan hukum terhadap pelanggaran pemanfaatan hutan secara ilegal. Dengan kerja sama lintas sektor dan sinergi dengan berbagai lembaga, Satgas PKH terus memperkuat peran strategisnya dalam menyelamatkan aset negara.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media