Hukum dan Kriminal

Kejagung Periksa 12 Saksi Dugaan Korupsi Pemberian Kredit ke PT Sritex, Ini Daftarnya

Penyidik Jampidsus memeriksa 12 (dua belas) orang saksi yang diduga memiliki keterkaitan dalam proses pemberian kredit tersebut.

Kejagung Periksa 12 Saksi Dugaan Korupsi Pemberian Kredit ke PT Sritex, Ini Daftarnya
Ilustrasi para karyawan Sritex berdatangan di pabrik.-Dokumentasi Sritex-Dokumentasi Sritex

HGP, DGM Divisi Risiko Bisnis Korporasi (BNR) BNI.

AW, Head of Corporate Risk BNI tahun 2012.

DS, Direktur Bisnis Komersial BRI tahun 2015.

ARF, Direktur Utama PT Senang Kharisma Textile.

TRB, SPI LPEI Ketua Tim I Audit Umum tahun 2016.

NS, Direktur Pelaksana IV LPEI tahun 2015–2016.

Kejaksaan Agung menyampaikan, pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi pemberkasan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), PT Bank DKI, dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) kepada PT Sritex dan entitas anak usaha, atas nama Tersangka ISL dkk.

Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam proses pemberian fasilitas pinjaman kepada PT Sritex yang bernilai ratusan miliar rupiah. Diduga terdapat ketidaksesuaian prosedur analisis risiko, manipulasi laporan keuangan, serta kelalaian dalam penilaian kemampuan bayar debitur.

Penyimpangan tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah signifikan, serta mengganggu stabilitas sektor keuangan yang melibatkan bank-bank milik pemerintah daerah dan lembaga pembiayaan ekspor.

Berita Terkait