Ekonomi . 07/10/2025, 22:45 WIB
Penulis : Sigit Nugroho | Editor : Sigit Nugroho
fin.co.id - Perubahan resmi Kementerian BUMN menjadi BP BUMN sebagai regulator memunculkan beragam pertanyaan terkait masa depan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Revisi Undang-Undang BUMN ini memisahkan jalur pengawasan dan pengendalian, sehingga struktur BUMN di Indonesia menjadi lebih jelas.
Dengan revisi UU terbaru, BP BUMN difokuskan pada pengaturan standar, pagar risiko, dan pengawasan BUMN, sementara Danantara bertindak sebagai pengendali ekonomis. Danantara mengelola portofolio, aksi korporasi, serta pembiayaan proyek strategis. Pemisahan peran ini bertujuan memangkas friksi koordinasi dan mempercepat pengambilan keputusan.
Achmad Nur Hidayat, Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, menilai bahwa posisi BUMN justru menguat karena garis peran masing-masing institusi lebih jelas. "BP BUMN fokus pada guardrails: standardisasi fit-and-proper, batas leverage dan risiko valuta, protokol keterbukaan informasi, hingga penataan PSO agar tidak menggerus arus kas korporasi. Danantara memegang kendali ekonomis, alokasi modal lintas holding, rotasi portofolio, sinergi operasional, dan mobilisasi pembiayaan yang lebih cerdas," jelas Achmad, Selasa, 7 Oktober 2025.
Meski peran BP BUMN dan Danantara sudah dipisahkan, Achmad menekankan perlunya pemerintah menegakkan batasan antara kebijakan dan operasi korporasi. “Agar amanat profesionalisasi tak berhenti sebagai jargon, diperlukan mekanisme yang dapat diuji publik: komite nominasi independen berbasis matriks kompetensi per sektor, cooling-off period yang jelas bagi figur berpotensi konflik; serta KPI komisaris yang terukur dan diumumkan berkala, efektivitas pengawasan risiko, mutu audit internal, dan kepatuhan keterbukaan informasi,” tegas Achmad.
Sejalan dengan transformasi BUMN, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menyampaikan aturan larangan rangkap jabatan bagi pejabat hanya berlaku untuk Menteri dan Wakil Menteri, bukan pejabat eselon I di kementerian/lembaga. "Sampai hari ini belum ada larangan untuk eselon I, karena wakil pemerintah tetap harus ada di BUMN," jelasnya.
Lebih lanjut, larangan rangkap jabatan Menteri dan Wakil Menteri di BUMN baru akan efektif dua tahun mendatang. Pemerintah juga akan menerbitkan peraturan turunan untuk mempertegas implementasi revisi UU BUMN, termasuk mekanisme pengawasan dan pemisahan peran antara regulator dan pengendali ekonomis.
Perubahan Kementerian BUMN menjadi BP BUMN menegaskan fokus pemerintah pada profesionalisasi, transparansi, dan pengelolaan risiko BUMN yang lebih baik. Dengan peran yang terpisah antara BP BUMN dan Danantara, diharapkan keputusan strategis lebih cepat, risiko lebih terkendali, dan efisiensi operasional meningkat. Implementasi aturan ini menjadi tantangan sekaligus peluang bagi BUMN untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional secara lebih optimal. (Bianca Khairunnisa)
PT.Portal Indonesia Media