Hukum dan Kriminal . 08/10/2025, 13:45 WIB

KPK Akan Panggil Kembali Gus Yaqut Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023–2024

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana kembali memeriksa Menteri Agama era Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Yaqut Cholil Qoumas atau dikenal Gus Yaqut dalam penyelidikan dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji tahun 2023–2024 di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).

Informasi ini disampaikan oleh Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo saat menanggapi pemeriksaan terhadap H.M. Tauhid Hamdi, mantan Bendahara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), yang kembali dimintai keterangan, Selasa, 7 Oktober 2025 terkait pertemuannya dengan Yaqut.

Budi menyatakan, hasil pemeriksaan sejumlah saksi akan menjadi dasar bagi penyidik untuk menentukan apakah Yaqut perlu kembali dipanggil.

“Tentu dari pemeriksaan hari ini akan dianalisis nanti pihak-pihak mana saja yang dibutuhkan kembali untuk dipanggil dan dimintai keterangannya termasuk yang bersangkutan (Yaqut Cholil Qoumas),” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 8 Oktober 2025.

Dia menambahkan, pemanggilan ulang saksi merupakan hal yang lazim dilakukan penyidik untuk memperjelas suatu perkara.

“Jika nanti memang dibutuhkan kembali keterangannya, maka nanti akan dipanggil oleh KPK untuk kembali dimintai keterangan melengkapi keterangan-keterangan yang sudah diperoleh dari saksi-saksi lainnya,” tegasnya.

Sementara itu, Tauhid Hamdi menjelaskan, penyidik masih mendalami pertemuannya dengan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas. Ia menegaskan bahwa tidak pernah membahas soal pembagian kuota haji tambahan yang diduga menyalahi ketentuan.

“Masih sekitar pendalaman pertemuan dengan Gus Yaqut sebelum KMA (Keputusan Menteri Agama) turun, sebelum dan pertemuan silaturahmi setelah tidak lagi menjadi menteri agama,” katanya usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 7 Agustus.

Tauhid juga menepis tudingan adanya intervensi dari pihaknya dalam pembagian kuota haji.

“50 persen wewenangnya Gus Yaqut ya, Kemenag. Kami tidak ada intervensi untuk menentukan kuota 50-50. Kami cuma apa, ketemu biasa aja,” ujarnya.

Sebelumnya, Yaqut Cholil Qoumas telah diperiksa penyidik KPK pada 2 September 2025 selama hampir tujuh jam, dari pukul 09.22 hingga 16.20 WIB. Saat itu, ia mengaku telah menjawab sejumlah pertanyaan tanpa membeberkan detail isi pemeriksaan.

Selain itu, pada 11 Agustus 2025, KPK mengeluarkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap Yaqut, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan Fuad Hasan Masyhur.

Penyidik juga telah menggeledah sejumlah lokasi, termasuk rumah Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, kediaman ASN Kemenag di Depok, serta ruang Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) di Kemenag. Dari penggeledahan itu, KPK menyita berbagai barang bukti seperti dokumen, barang bukti elektronik (BBE), kendaraan, dan properti yang diduga terkait kasus.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, pembagian kuota haji seharusnya 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk jemaah khusus. Dengan tambahan 20.000 kuota haji, semestinya pembagiannya menjadi 18.400 kuota reguler dan 1.600 kuota khusus.

Namun, dugaan pelanggaran muncul karena pembagian aktual disebut tidak sesuai aturan, yakni 10.000 kuota untuk haji reguler dan 10.000 untuk kuota khusus, yang menjadi dasar dugaan perbuatan melawan hukum.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com