Hukum dan Kriminal . 09/10/2025, 20:30 WIB

Kejagung Periksa Pegawai PIS, Bongkar Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina

Penulis : Sigit Nugroho  |  Editor : Sigit Nugroho

fin.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina (Persero) beserta subholding-nya. Kali ini, giliran dua pegawai PT Pertamina International Shipping (PIS) yang dimintai keterangan penyidik terkait kasus tersebut.

Pemeriksaan dilakukan pada Kamis, 9 Oktober 2025 oleh Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Dua saksi yang diperiksa berinisial BN, Asisten Manager Overseas Charting periode 1 Oktober 2022–30 April 2024, dan YRW, Senior Sales Executive I Crude Oil Cargo PT Pertamina International Shipping periode Mei 2022–Desember 2023.

Pertamina International Shipping Jadi Sorotan

PIS, sebagai subholding Pertamina di bidang pelayaran dan logistik energi, menjadi sorotan lantaran terlibat dalam pengelolaan serta pengangkutan minyak mentah. Dalam periode 2018–2023, sejumlah transaksi ekspor-impor minyak diduga menyimpan kejanggalan yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Pemeriksaan terhadap pegawai PIS menjadi langkah lanjutan penyidik untuk menelusuri mekanisme pengelolaan minyak mentah, terutama terkait peran perusahaan dalam proses charter kapal dan distribusi kargo minyak. Penyidik ingin memastikan apakah ada penyimpangan dalam tata niaga dan kontrak kerja sama yang dijalankan oleh subholding tersebut.

Fokus Pemeriksaan untuk Perkuat Bukti

“Pemeriksaan terhadap saksi-saksi dari PIS ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina atas nama tersangka HW dan kawan-kawan,” ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 9 Oktober 2025.

Febrie menjelaskan, pemeriksaan terhadap pihak yang memiliki posisi strategis dalam subholding Pertamina sangat penting untuk mengungkap struktur tanggung jawab dan potensi penyimpangan yang terjadi dalam rantai bisnis minyak mentah. “Kami ingin memastikan bahwa seluruh proses bisnis, mulai dari pengadaan hingga distribusi, berjalan transparan dan tidak disalahgunakan,” tegasnya.

Kronologi Kasus dan Peran Subholding

Kasus dugaan korupsi di tubuh Pertamina ini mencakup periode 2018 hingga 2023, yang melibatkan tata kelola minyak mentah dan produk kilang antara Pertamina, subholding-nya, serta sejumlah Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Dari hasil penyelidikan awal, ditemukan indikasi adanya praktik yang menyimpang dari prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).

PIS sebagai subholding yang bertanggung jawab atas transportasi laut migas memegang peran penting dalam rantai distribusi tersebut. Dugaan penyimpangan diduga terjadi pada mekanisme charter kapal dan pengelolaan kargo, termasuk potensi permainan harga dan kontrak pengiriman minyak mentah dari luar negeri.

Kejagung Tegaskan Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Febrie memastikan penyidikan kasus ini dilakukan secara profesional dan independen tanpa intervensi pihak mana pun. “Kami tidak akan berhenti pada individu tertentu saja. Semua pihak yang terlibat, baik di level korporasi maupun pejabat pelaksana, akan kami dalami sesuai bukti yang ada,” ungkapnya.

Ia menegaskan, Kejagung berkomitmen mengusut tuntas perkara ini demi menegakkan transparansi di sektor energi nasional. “Pertamina adalah aset strategis negara. Karena itu, setiap dugaan penyimpangan di dalamnya harus ditindak secara tegas,” tambahnya.

Publik Harapkan Transparansi dan Akuntabilitas

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com