Hukum dan Kriminal . 13/10/2025, 16:00 WIB

Hakim PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Nadiem Makarim

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

Ia menambahkan masih ada substansi lain yang menjadi dasar gugatan, namun belum diungkapkan ke publik.

“Kalau untuk substansi lainnya nanti saja di pengadilan,” ucapnya.

Kasus Chromebook: Lima Tersangka, Satu Menteri

Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan tahun anggaran 2019–2022.

“Pada hari ini kami telah menetapkan tersangka dengan inisial NAM selaku Mendikbudristek,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, pada 4 Agustus 2025.

Nadiem ditetapkan sebagai tersangka setelah tiga kali diperiksa sebagai saksi — masing-masing pada 23 Juni, 15 Juli, dan 4 Agustus 2025.

Setelah pemeriksaan terakhir selama sembilan jam, ia langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Empat tersangka lainnya yaitu:

1. Jurist Tan (JT) – mantan Staf Khusus Mendikbudristek

2. Ibrahim Arief (IA) – konsultan perorangan proyek digitalisasi

3. Mulyatsyah (MUL) – eks Direktur SMP Kemendikbudristek

4. Sri Wahyuningsih (SW) – eks Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek

Sekadar diketahui, Ibrahim Arief memperoleh status tahanan kota karena menderita penyakit jantung kronis, sementara Jurist Tan masih berada di luar negeri.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Candra Pratama)

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com