Hukum dan Kriminal . 13/10/2025, 16:37 WIB

Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim, Istri Ungkap Kesedihan

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung). Dengan putusan itu, status tersangka Nadiem dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dinyatakan sah.

“Menolak permohonan praperadilan pemohon,” ujar Hakim Tunggal I Ketut Darpawan, Senin, 13 Oktober 2025.

Usai sidang, Franka Franklin, istri Nadiem, mengungkapkan kesedihan sekaligus rasa hormat terhadap keputusan hakim.

“Tentunya kami sangat sedih dan kecewa dengan putusan hari ini, namun kami sangat menghormati apa yang sudah diputuskan hakim,” ujarnya.

Franka menegaskan keluarga akan terus menempuh jalur hukum sesuai koridor Undang-Undang. Ia juga berterima kasih kepada publik yang memberikan dukungan moral selama proses hukum berjalan.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan lima tersangka, termasuk Nadiem. Empat lainnya yakni eks staf khusus, dua mantan pejabat Kemendikbudristek, dan seorang konsultan proyek digitalisasi pendidikan. Para tersangka dijerat pasal tindak pidana korupsi berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001.

(Candra Pratama)

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com