Hukum dan Kriminal . 15/10/2025, 16:20 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
Nilai Gratifikasi Capai Rp53,7 Miliar
Asep mengungkapkan, dari hasil penyidikan sementara, total uang gratifikasi yang diterima para tersangka dan pegawai Direktorat RPTKA mencapai sekitar Rp53,7 miliar. Rinciannya:
GTW: sekurang-kurangnya Rp6,3 miliar;
PCW: sekurang-kurangnya Rp13,9 miliar;
ALF: sekurang-kurangnya Rp1,8 miliar;
JMS: sekurang-kurangnya Rp1,1 miliar.
Dana tersebut diduga berasal dari perusahaan pengguna tenaga kerja asing yang ingin mempercepat proses penerbitan RPTKA.
KPK menduga uang hasil korupsi itu dialirkan dalam bentuk aset tanah, kendaraan, dan logam mulia.
Pasal yang Disangkakan
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
KPK menegaskan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan ada pengembangan tersangka baru, termasuk dari pihak swasta yang diduga turut menikmati aliran dana korupsi tersebut.
(Ayu Novita)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media