Viral . 15/10/2025, 15:01 WIB

PBNU Gugat Trans7 ke Bareskrim, Nilai Tayangan Xpose Uncensored Hina Kiai dan Pesantren

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) melalui Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) resmi melaporkan stasiun televisi Trans7 ke Bareskrim Polri, Rabu, 15 Oktober 2025.

Langkah hukum ini diambil setelah tayangan program “Xpose Uncensored” dinilai mengandung ujaran kebencian dan penghinaan terhadap pesantren serta para kiai.

Pelaporan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya), yang sebelumnya mengecam keras tayangan tersebut karena dianggap mencederai kehormatan pesantren dan melukai perasaan umat.

“LPBH PBNU telah mendatangi Direktorat Siber Mabes Polri untuk memberikan pengaduan atas tayangan Trans7 yang kami nilai mengandung ujaran kebencian dan penghinaan terhadap kelompok keagamaan,” ujar perwakilan LPBH PBNU Aripudin di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 14 Oktober 2025.

Isi Laporan dan Pasal yang Dikenakan

Dalam laporannya, LPBH PBNU menyoroti sejumlah bagian dalam tayangan yang dinilai melecehkan simbol dan lembaga keagamaan Islam.

Program tersebut menampilkan narasi dan visual yang dianggap menyesatkan publik, terutama terkait kehidupan para kiai dan santri.

Beberapa poin keberatan PBNU antara lain:

Penghinaan terhadap Kiai, Narasi yang menyinggung dugaan pengayaan pribadi kiai dari amplop santri, disertai penyebutan kepemilikan mobil mewah.

Pelecehan terhadap Pesantren, tayangan menampilkan foto dan nama Pondok Pesantren Lirboyo dengan cara yang dinilai merendahkan lembaga pendidikan Islam.

LPBH PBNU menilai ada unsur pelanggaran terhadap Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan Pasal 156 KUHP, yang mengatur perbuatan menimbulkan kebencian atau penghinaan terhadap kelompok tertentu.

“Kami sudah menyerahkan laporan ke Polri dan juga mengajukan pengaduan ke Dewan Pers agar masalah ini diproses sesuai ketentuan hukum,” tambah Aripudin.

Pengaduan ke Dewan Pers telah teregistrasi dengan nomor 2510026, dan PBNU berharap kedua lembaga segera menindaklanjuti laporan tersebut.

Reaksi Publik dan Sanksi KPI

Tayangan “Xpose Uncensored” yang ditayangkan pada Senin, 13 Oktober 2025, memicu gelombang kritik dari masyarakat luas, terutama kalangan santri, alumni pesantren, dan organisasi keagamaan.

Share artikel ini :

TERKINI

TERPOPULER

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com