Kejagung Periksa 2 Saksi Baru Kasus Korupsi Chromebook

news.fin.co.id - 16/10/2025, 20:37 WIB

Kejagung Periksa 2 Saksi Baru Kasus Korupsi Chromebook

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna. Foto: Candra Pratama

ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo, Kamis, 4 Agustus 2025.

Empat tersangka lainnya yakni:

1. Jurist Tan (JT) – eks Staf Khusus Mendikbudristek,

2. Ibrahim Arief (IA) – konsultan perorangan perbaikan infrastruktur teknologi pendidikan,

Advertisement

3. Mulyatsyah (MUL) – mantan Direktur SMP Kemendikbudristek, dan

4. Sri Wahyuningsih (SW) – mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek.

Dari kelima tersangka, Ibrahim Arief berstatus tahanan kota karena gangguan jantung kronis, sementara Jurist Tan masih berada di luar negeri.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Candra Pratama)

Mihardi
Mihardi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID