Kejagung Periksa 2 Saksi Baru Kasus Korupsi Chromebook
Kejagung kembali mengintensifkan penyidikan kasus dugaan korupsi program Digitalisasi Pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2022.
ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo, Kamis, 4 Agustus 2025.
Empat tersangka lainnya yakni:
1. Jurist Tan (JT) – eks Staf Khusus Mendikbudristek,
2. Ibrahim Arief (IA) – konsultan perorangan perbaikan infrastruktur teknologi pendidikan,
Baca Juga
3. Mulyatsyah (MUL) – mantan Direktur SMP Kemendikbudristek, dan
4. Sri Wahyuningsih (SW) – mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek.
Dari kelima tersangka, Ibrahim Arief berstatus tahanan kota karena gangguan jantung kronis, sementara Jurist Tan masih berada di luar negeri.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Candra Pratama)
Berita Terkait
Kedok Warung Kelontong hingga Konter Pulsa, 3 Penjual Obat Terlarang Dibekuk
Kejagung Sita Aset Tersangka Korupsi MBG, Nilainya Rp8,4 Miliar