ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo, Kamis, 4 Agustus 2025.
Empat tersangka lainnya yakni:
1. Jurist Tan (JT) – eks Staf Khusus Mendikbudristek,
2. Ibrahim Arief (IA) – konsultan perorangan perbaikan infrastruktur teknologi pendidikan,
3. Mulyatsyah (MUL) – mantan Direktur SMP Kemendikbudristek, dan
4. Sri Wahyuningsih (SW) – mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek.
Dari kelima tersangka, Ibrahim Arief berstatus tahanan kota karena gangguan jantung kronis, sementara Jurist Tan masih berada di luar negeri.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Candra Pratama)