Hukum dan Kriminal . 16/10/2025, 18:44 WIB
Penulis : Rikhi Ferdian Herisetiana | Editor : Rikhi Ferdian Herisetiana
fin.co.id - Seorang pria berinisial IFM, warga Kabupaten Jember, Jawa Timur, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah melakukan aksi penipuan dengan modus test drive. Unit Opsnal Polsek Neglasari berhasil menangkap IFM karena diduga telah menggelapkan dua sepeda motor milik warga di wilayah hukum Polsek Neglasari, Polres Metro Tangerang Kota.
Kasus ini terungkap setelah dua laporan masuk ke Polsek Neglasari dengan nomor LP/B/116/VI/2025 tertanggal 27 Juni 2025 dan LP/B/171/X/2025 tertanggal 11 Oktober 2025. Dalam laporannya, korban mengaku menjadi korban penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor dengan modus serupa.
Menurut keterangan korban, pelaku IFM berpura-pura sebagai pembeli yang ingin mencoba motor (test drive). Namun, setelah motor diberikan, pelaku tidak pernah kembali.
"Dalam laporan pertama, korban atas nama Edinur kehilangan motor Vespa abu-abu senilai Rp37 juta. Sedangkan korban kedua, Firmansyah, kehilangan motor Honda PCX senilai Rp23 juta," ungkap Kapolsek Neglasari AKP Imron Mas'adi.
Setelah menerima laporan, polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap IFM di kawasan Desa Gempol Sari, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang. Penangkapan ini dipimpin langsung oleh IPTU Azis bersama tim opsnal.
"Saat diamankan sekitar pukul 21.00 WIB, pelaku mengakui perbuatannya. Motor hasil kejahatan sudah dijual kepada seseorang berinisial R di daerah BSD, Kota Tangerang Selatan. Saat ini R masih dalam pengejaran," ujar Imron.
Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit ponsel merek Infinix, dua lembar BPKB asli, pakaian, dan sepatu yang digunakan saat beraksi.
Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya terus mengembangkan penyidikan untuk memburu pelaku lain yang terlibat.
"Kami berkomitmen memberantas tindak kriminal di wilayah hukum kami. Pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.
Imron juga mengimbau masyarakat agar waspada terhadap modus test drive dalam transaksi jual beli kendaraan secara online. Ia menyarankan agar transaksi dilakukan di lokasi yang aman dan identitas calon pembeli dipastikan dengan jelas.
"Jangan mudah percaya. Pastikan identitas calon pembeli jelas dan transaksi dilakukan di tempat aman. Jika menemukan hal mencurigakan, segera laporkan melalui call center bebas pulsa 110 atau lapor ke Polsek terdekat," pesannya.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media