Hukum dan Kriminal . 17/10/2025, 18:58 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa seluruh penyelenggara negara, termasuk pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berkewarganegaraan asing (WNA), tetap memiliki kewajiban untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menanggapi pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang memperbolehkan ekspatriat memimpin BUMN.
"Karena setiap penyelenggara negara punya kewajiban untuk melaporkan aset dan hartanya melalui LHKPN," ujar Budi, Jumat, 17 Oktober 2025.
Budi menjelaskan, status seorang WNA di lingkungan BUMN akan dilihat lebih dulu apakah termasuk dalam kategori penyelenggara negara atau tidak.
"Nanti juga akan melihat statusnya di organisasi tersebut terhadap pihak-pihak yang ditunjuk, ditugaskan sebagai jajaran direksi," tuturnya.
Ia menambahkan, apabila WNA tersebut menempati posisi sebagai penyelenggara negara, maka penyerahan LHKPN menjadi kewajiban hukum yang tidak bisa dihindari.
"Apakah statusnya juga sebagai penyelenggara negara atau seperti apa? Nah, tentunya itu berkonsekuensi terhadap salah satunya adalah kewajiban LHKPN," jelas Budi.
Lebih lanjut, Budi menegaskan bahwa meskipun BUMN dipimpin oleh seorang WNA, KPK tetap memiliki kewenangan untuk menangani dugaan tindak pidana korupsi atau fraud yang terjadi di dalamnya.
"Tentunya juga memang di situ ada dugaan fraud, dugaan tindakan korupsi, KPK tetap bisa menangani," katanya.
Menurut Budi, BUMN merupakan entitas yang mengelola keuangan negara. Karena itu, seluruh unsur di dalamnya dikategorikan sebagai penyelenggara negara dan wajib tunduk pada aturan pelaporan harta kekayaan.
KPK, kata dia, kini memiliki ruang gerak yang lebih jelas untuk memberantas korupsi di lingkungan BUMN setelah disahkannya RUU BUMN.
Dalam regulasi baru tersebut, ketentuan yang sebelumnya menyebut bahwa anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas bukan penyelenggara negara telah dihapus.
Dengan perubahan itu, pimpinan BUMN tetap diwajibkan melaporkan LHKPN sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan bahwa pihaknya telah merevisi regulasi yang memungkinkan ekspatriat atau non-WNI untuk memimpin BUMN.
"Saya telah mengubah regulasi. Sekarang ekspatriat, non-Indonesia, bisa memimpin BUMN kita," kata Prabowo, Rabu, 15 Oktober 2025.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media