Penentuan Struktur Polri di Tangan Presiden dan DPR
Pembentukan Komisi Reformasi Kepolisian yang digagas Presiden Prabowo Subianto memunculkan diskusi publik terkait susunan dan kedudukan Polri.
Yusril menjelaskan dasar konstitusional pengaturan struktur Polri diatur dalam Pasal 30 ayat (5) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang menyatakan bahwa susunan dan kedudukan TNI dan Polri serta hubungan kewenangan antara keduanya diatur dengan UU.
Lebih lanjut, hal tersebut dipertegas kembali dalam Bab II Pasal 8 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang menyatakan bahwa Polri berada di bawah Presiden dan Kapolri bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Baca Juga
Maka dari itu secara normatif, sambung dia, apakah kedudukan Polri akan tetap seperti sekarang atau akan diubah, semuanya tergantung Presiden dan DPR.
"Kalau sekiranya akan diubah, perubahan itu harus diatur dengan undang-undang. Kita tahu bahwa inisiatif perubahan undang-undang bisa datang dari Presiden dan bisa pula dari DPR.” tuturnya.
Baca Juga
Sementara ketika ditanya kapan Presiden akan mengumumkan pembentukan Komisi Reformasi Kepolisian, ia mengaku belum mendapatkan informasi terbaru.