Penentuan Struktur Polri di Tangan Presiden dan DPR

news.fin.co.id - 20/10/2025, 14:24 WIB

Penentuan Struktur Polri di Tangan Presiden dan DPR

Dari kiri ke kanan: Wapres Gibran Rakabuming Raka, Presiden Prabowo Subianto, Kapolri Jendera Listyo Sigit Prabowo, dan Panglima TNI Agus Subiyanto di Monas.

Yusril menjelaskan dasar konstitusional pengaturan struktur Polri diatur dalam Pasal 30 ayat (5) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang menyatakan bahwa susunan dan kedudukan TNI dan Polri serta hubungan kewenangan antara keduanya diatur dengan UU.

 

 

Lebih lanjut, hal tersebut dipertegas kembali dalam Bab II Pasal 8 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang menyatakan bahwa Polri berada di bawah Presiden dan Kapolri bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Advertisement

 

 

Maka dari itu secara normatif, sambung dia, apakah kedudukan Polri akan tetap seperti sekarang atau akan diubah, semuanya tergantung Presiden dan DPR.

 

 

"Kalau sekiranya akan diubah, perubahan itu harus diatur dengan undang-undang. Kita tahu bahwa inisiatif perubahan undang-undang bisa datang dari Presiden dan bisa pula dari DPR.” tuturnya.

 

 

Sementara ketika ditanya kapan Presiden akan mengumumkan pembentukan Komisi Reformasi Kepolisian, ia mengaku belum mendapatkan informasi terbaru.

 

 

Advertisement
Khanif Lutfi
Khanif Lutfi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID