Hukum dan Kriminal . 20/10/2025, 17:18 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) menegaskan komitmennya untuk bersikap tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan narapidana. Salah satu bentuk ketegasan itu ditunjukkan dengan pemindahan terpidana kasus korupsi penyerobotan lahan hutan, Surya Darmadi alias Apeng, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Mashudi mengungkapkan, langkah pemindahan tersebut dilakukan karena Surya Darmadi melakukan pelanggaran disiplin. Ia diketahui sempat mampir ke sebuah kantor seusai menghadiri persidangan, tindakan yang kemudian menjadi sorotan publik setelah videonya beredar luas.
“Kenapa kita pindahkan ke sana salah satunya yang menjadikan viral kemarin dalam proses persidangan mampir sehingga menjadikan viral. Kita terbangkan ke Nusakambangan,” ujar Mashudi di kantor Ditjen Pas, Jakarta Pusat, Senin, 20 Oktober 2025.
Mashudi menegaskan, tindakan tersebut termasuk pelanggaran, dan pihaknya tidak akan ragu memberikan sanksi tegas kepada siapa pun narapidana yang melanggar aturan lembaga pemasyarakatan.
“Melakukan pelanggaran dia. Mampir, ada mampirnya. Mampir ke kantor,” lanjutnya.
“Jadi kita enggak akan ragu-ragu siapa pun yang melakukan pelanggaran di lapas rutan, kita akan pindahkan ke Nusakambangan,” tambahnya.
Untuk diketahui, Surya Darmadi merupakan terpidana dalam kasus korupsi penyerobotan lahan kawasan hutan yang menimbulkan kerugian besar bagi negara. Saat ini, ia telah resmi menjalani masa hukumannya di Nusakambangan, salah satu lapas dengan pengamanan paling ketat di Indonesia.
Sementara itu, kuasa hukum Surya Darmadi, Handika Honggowongso, menjelaskan, kliennya sempat beberapa kali dipindahkan antara Lapas Cibinong dan Nusakambangan.
“Setelah itu dikembalikan lagi ke Cibinong, karena kondisi tadi. Jarak sekitar dua bulan, dikembalikan lagi ke Nusakambangan,” kata Handika di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat, 10 Oktober 2025.
“Jadi, per hari yang kedua sampai hari ini itu sudah hampir dua bulan berjalan,” pungkasnya.
Kemenimipas menegaskan, kebijakan pemindahan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat disiplin di lingkungan pemasyarakatan, sekaligus memastikan bahwa tidak ada narapidana, termasuk koruptor kelas kakap, yang mendapat perlakuan istimewa.
(Ayu Novita)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media