Hukum dan Kriminal . 21/10/2025, 12:54 WIB
Penulis : Khanif Lutfi | Editor : Khanif Lutfi
fin.co.id – Kejaksaan Agung kembali memeriksa sejumlah saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) beserta Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018 hingga 2023.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa tiga orang saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara atas nama tersangka HW dan kawan-kawan, pada Senin, 20 Oktober 2025.
Ketiga saksi tersebut berinisial:
WSD, Senior Export II Revenue Assurance PT Pertamina (Persero)
RW, VP Procurement & Asset Management PT Pertamina International Shipping (periode 1 Juni 2024–sekarang)
MIM, VP Supply Chain Planning-LI PT Pertamina (Persero)
Pemeriksaan dilakukan guna mendalami peran masing-masing saksi dalam proses pengelolaan dan distribusi minyak mentah serta produk hasil kilang di lingkungan Pertamina dan afiliasinya.
Kasus dugaan korupsi ini diduga melibatkan penyimpangan dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang yang berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi keuangan negara.
Kejaksaan Agung menegaskan, penyidik JAM Pidsus akan terus memanggil pihak-pihak terkait untuk mengungkap secara menyeluruh aliran dana dan mekanisme pengelolaan minyak mentah dalam tubuh Pertamina dan subholding-nya.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media