Hukum dan Kriminal . 21/10/2025, 23:15 WIB

Kejagung Siap Hadapi Keberatan Sandra Dewi Soal Aset Sitaan Kasus Timah Harvey Moeis

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan tidak terganggu dengan langkah Sandra Dewi, istri terpidana kasus korupsi tata niaga komoditas timah Harvey Moeis, yang mengajukan keberatan atas penyitaan sejumlah aset miliknya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan pihaknya menghormati langkah hukum tersebut.

“Silakan saja, itu memang diatur di dalam Pasal 19 Undang-Undang Tipikor. Pihak ketiga yang merasa dirugikan berhak mengajukan keberatan ke pengadilan,” ujar Anang, Selasa, 21 Oktober 2025.

Menurutnya, keberatan dapat diajukan maksimal dua bulan setelah putusan dijatuhkan, dan akan diperiksa oleh pengadilan bersama jaksa penuntut umum sebagai termohon.

“Penuntut umum siap menjawab dan menerangkan apa saja terhadap permohonan keberatan yang diajukan oleh saudara Sandra Dewi,” tegasnya.

Sandra Dewi bersama dua pemohon lain, Kartika Dewi dan Raymon Gunawan, tercatat mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst.

Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto, membenarkan bahwa sidang keberatan tersebut masih berlangsung dan telah memasuki tahap pembuktian.

“Sidang terakhir agenda pemeriksaan ahli, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto. Putusan akan menjadi kewenangan majelis hakim,” jelasnya.

Dalam permohonannya, Sandra mengklaim sebagai pihak ketiga beritikad baik, dengan alasan aset yang disita, termasuk tas mewah dan mobil, diperoleh secara sah melalui endorsement, pembelian pribadi, atau hadiah, serta tidak terkait dengan kasus korupsi yang menjerat suaminya. Ia juga menyebut memiliki perjanjian pisah harta sebelum menikah dengan Harvey.

Sebelumnya, Kejagung menyita sejumlah aset dalam kasus korupsi timah yang diduga merugikan negara hingga Rp300 triliun. Saat bersaksi di persidangan Harvey Moeis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Sandra Dewi menegaskan tidak mengetahui adanya deposito dolar asing milik suaminya.

(Candra Pratama)

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com