Ekonomi . 22/10/2025, 16:53 WIB

BPJS Kesehatan Pastikan Pemutihan Tunggakan Rp10 Triliun Tak Gunakan APBN

Penulis : Sigit Nugroho  |  Editor : Sigit Nugroho

fin.co.id – Rencana pemerintah menghapus tunggakan iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) senilai lebih dari Rp10 triliun tidak akan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). BPJS Kesehatan menegaskan, kebijakan pemutihan ini hanya bersifat administratif dan tidak membutuhkan alokasi dana tambahan dari kas negara.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menjelaskan bahwa nilai tunggakan tersebut sudah lama tidak dihitung sebagai piutang aktif karena mayoritas berasal dari peserta yang benar-benar tidak mampu secara finansial.

“Enggak (pakai APBN), uang itu kan sudah tidak kita hitung dan tidak mengganggu. Jadi enggak mengurangkan anggaran,” ujar Ali Ghufron saat konferensi pers di Gedung Kementerian Keuangan, Rabu, 22 Oktober 2025.

Ali menambahkan, tunggakan tersebut hanya menambah beban administratif, bukan beban keuangan negara. “Itu istilahnya kayak sudah bertahun-tahun. Jadi nanti kayak kita ‘write-off’ saja. Enggak perlu tambahan uang untuk mengganti itu,” tambahnya.

Piutang yang Sulit Ditagih

Ali menegaskan, mayoritas dari tunggakan Rp10 triliun itu berasal dari peserta yang tidak memiliki kemampuan ekonomi untuk melunasi iuran. “Bagi yang tidak mampu ini, meskipun ditagih dengan aturan sekarang, enggak akan keluar, memang enggak mampu, uangnya enggak ada,” ujarnya.

Kondisi tersebut mendorong BPJS Kesehatan untuk mengambil langkah pemutihan agar masyarakat miskin bisa kembali menikmati layanan kesehatan tanpa terbebani utang lama. Dengan penghapusan ini, status kepesertaan peserta dapat aktif kembali cukup dengan membayar iuran bulan berjalan.

Bukan Pelunasan, Tapi Penghapusan Piutang

Ali Ghufron menekankan bahwa kebijakan pemutihan ini bukan pelunasan utang menggunakan APBN, melainkan penghapusan administratif atas piutang yang sulit ditagih. Pemerintah tidak menutup utang tersebut dengan uang negara, melainkan menghapusnya dari sistem keuangan agar data peserta lebih bersih.

Beberapa kelompok yang akan masuk dalam skema pemutihan ini meliputi:

  • Peserta Tidak Mampu: Mereka yang sudah diverifikasi dan benar-benar kesulitan membayar iuran dalam jangka panjang.
  • Peserta yang Berubah Status: Peserta mandiri yang kini beralih menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan memiliki tunggakan di kelas sebelumnya.
  • Peserta Menunggak Selama 2 Tahun: Mereka yang memiliki tunggakan hingga 24 bulan akan diputihkan untuk membersihkan data administrasi dan meringankan keluarga.

“Paling tidak maksimal 24 bulan. Kalau sejak dulu dia punya utang tapi sudah enggak ada (meninggal), ya itu juga kita anggap selesai, jadi masuk pemutihan,” kata Ali.

Langkah Efisien untuk Keberlanjutan Program JKN

Kebijakan ini, kata Ali, menjadi langkah efisien untuk menjaga keberlanjutan program JKN-KIS. Dengan menghapus piutang lama, BPJS Kesehatan dapat fokus melayani peserta aktif dan mengaktifkan kembali jutaan peserta yang selama ini nonaktif.

“Pemutihan ini membuat sistem lebih sehat. Peserta bisa mulai dari nol, tanpa beban utang lama, dan negara tidak terbebani,” tegasnya.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com