Ekonomi . 22/10/2025, 16:53 WIB

BPJS Kesehatan Pastikan Pemutihan Tunggakan Rp10 Triliun Tak Gunakan APBN

Penulis : Sigit Nugroho  |  Editor : Sigit Nugroho

Selain itu, langkah ini juga mendukung prinsip inklusivitas dalam jaminan kesehatan nasional, di mana masyarakat rentan tetap memiliki akses terhadap layanan medis yang layak.

Menunggu Keputusan Resmi Pemerintah

Saat ini, kebijakan pemutihan masih dalam tahap finalisasi di tingkat pemerintah. Proses verifikasi dan validasi data tengah dilakukan untuk memastikan kebijakan ini tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

Keputusan akhir terkait implementasi dan teknis pelaksanaan akan diumumkan oleh Presiden atau Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) setelah semua kajian selesai.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat segera direalisasikan agar 23 juta peserta JKN yang tertunggak bisa kembali menikmati perlindungan kesehatan secara penuh. - Hasyim Ashari

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com