Hukum dan Kriminal . 22/10/2025, 20:09 WIB
Penulis : Sigit Nugroho | Editor : Sigit Nugroho
“Pelaksanaan lelang secara daring tidak hanya mempercepat proses, tetapi juga menjaga prinsip akuntabilitas dan keterbukaan publik,” kata Anang.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut arahan Kepala Badan Pemulihan Aset, Dr. Amir Yanto, kepada Kepala Pusat Penyelesaian Aset, Dr. Emilwan Ridwan, agar mempercepat penyelesaian barang rampasan negara. Langkah tersebut sejalan dengan komitmen Kejaksaan untuk mengoptimalkan pemulihan aset dan meningkatkan pendapatan negara bukan pajak (PNBP).
Anang menegaskan bahwa keberhasilan lelang aset Doni Salmanan mencerminkan komitmen Kejaksaan RI dalam menegakkan hukum dan memulihkan kerugian negara. Ia menambahkan, pelaksanaan lelang secara tertib dan terbuka menjadi bukti keseriusan lembaganya dalam mengelola barang rampasan tindak pidana secara profesional.
“Kami akan terus mengawal agar seluruh hasil lelang disetorkan sepenuhnya ke kas negara dan memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan nasional,” tegas Anang.
Lelang barang rampasan ini menjadi bagian dari strategi Kejagung memperkuat tata kelola aset hasil tindak pidana. Selain menjaga transparansi, upaya ini juga menunjukkan sinergi antarlembaga dalam menegakkan supremasi hukum serta mengembalikan aset kepada negara.
Dengan pelaksanaan yang sukses dan hasil signifikan, lelang aset Doni Salmanan diharapkan menjadi contoh bagi penanganan perkara serupa di masa depan. Kejaksaan Agung berkomitmen terus meningkatkan kinerja pemulihan aset sebagai bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia. (*)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media