Hukum dan Kriminal . 22/10/2025, 19:24 WIB

Saksi Ahli Nilai Sengketa Lahan PT WKM Tak Layak Jadi Perkara Pidana

Penulis : Sigit Nugroho  |  Editor : Sigit Nugroho

Majelis hakim berharap keterangan kedua saksi ahli dapat membantu mengurai duduk perkara secara objektif, terutama untuk menentukan apakah tindakan yang dilakukan oleh pekerja PT WKM mengandung unsur pidana atau hanya sebatas persoalan administratif dan batas lahan.

Dengan adanya pandangan dari dua pakar ini, sidang sengketa lahan antara PT WKM dan PT Position diharapkan menghasilkan keputusan yang adil dan proporsional. Proses hukum yang berjalan pun diharapkan dapat menjadi pembelajaran agar kasus serupa di sektor pertambangan ke depan bisa diselesaikan dengan cara yang lebih bijak.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut tata kelola lahan industri dan potensi tumpang tindih wilayah tambang. Pemerintah juga diharapkan memperkuat regulasi dan pengawasan agar konflik antarperusahaan dapat diminimalkan dan tidak lagi berujung ke ranah pidana.

Pendapat para saksi ahli, termasuk Chairul Huda, memberikan perspektif penting bahwa hukum pidana sebaiknya menjadi jalan terakhir dalam menyelesaikan konflik bisnis. Sengketa seperti ini, kata dia, seharusnya diarahkan ke jalur yang lebih proporsional agar kepastian hukum dan iklim investasi di sektor tambang tetap terjaga.

“Kita harus belajar menempatkan hukum secara tepat. Tidak semua konflik bisa diseret ke ranah pidana, terutama kalau masih bisa diselesaikan secara keperdataan,” tutup Chairul.

Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan tambahan dari pihak pelapor dan terdakwa. (*)

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com