Ekonomi . 24/10/2025, 17:36 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Setelah melalui proses perbaikan teknis yang cukup panjang, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa sistem perpajakan digital Coretax kini sudah mulai kembali beroperasi dan dapat digunakan oleh wajib pajak.
Dalam Konferensi Pers rutin di Gedung Djuanda I, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta Pusat, Menkeu Purbaya menjelaskan bahwa sejumlah gangguan utama yang sebelumnya sering dialami pengguna telah ditangani.
“Beberapa masalah seperti tidak bisa login, timeout, layar blank, gagal upload faktur, serta session yang sering nyasar sudah kita perbaiki. Sekarang sudah jauh lebih cepat, meskipun masih ada sedikit bug di sana-sini. Statusnya partially fix,” kata Purbaya.
Lebih lanjut, Menkeu menyampaikan bahwa sejumlah rekomendasi perbaikan sistem telah disampaikan kepada LG CNS–Qualysoft Consortium, selaku pihak pengembang Coretax.
“Rekomendasi sudah kita teruskan ke LG. Beberapa patch sudah diterapkan karena memang tidak bisa kita tangani sepenuhnya sendiri, mengingat kontrak dengan LG masih berlaku hingga Desember,” jelasnya.
Menkeu Purbaya juga menyoroti peningkatan signifikan pada keamanan (security) sistem Coretax. Ia mengakui bahwa sebelumnya sistem keamanan dianggap terlalu rumit dan tidak efisien, namun kini sudah jauh lebih baik.
“Dulu saya bilang keamanan Coretax nilainya 30 dari 100. Sekarang sudah 95 plus. Sistemnya sudah jauh lebih aman, efisien, dan up to date,” ungkapnya.
Meski begitu, Purbaya mengakui waktu perbaikan selama satu bulan belum cukup untuk merombak keseluruhan sistem yang telah dikembangkan selama empat tahun terakhir.
“Satu bulan tidak cukup untuk merombak seluruh Coretax. Tapi Januari nanti semuanya seharusnya sudah beres. Sekuriti dan infrastrukturnya sekarang sudah sangat memadai, tinggal dimaksimalkan pemanfaatannya,” tegasnya.
Perbaikan saat ini, lanjut Menkeu, difokuskan bagi pengguna aktif yang bergantung pada sistem, seperti pelaku usaha yang membutuhkan layanan pembuatan faktur pajak.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera mengaktifkan akun Coretax sebelum masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2025 dimulai.
Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP, Rosmauli, aktivasi akun merupakan langkah penting agar pelaporan pajak secara digital dapat berjalan lancar.
“Pelaporan tahun ini akan sepenuhnya menggunakan Coretax. Jadi, wajib pajak harus sudah melakukan aktivasi akun agar sistem bisa digunakan dengan baik,” tegas Rosmauli.
Dengan perbaikan ini, pemerintah berharap Coretax dapat menjadi tulang punggung digitalisasi perpajakan nasional, sekaligus memperkuat transparansi dan kemudahan layanan bagi wajib pajak di seluruh Indonesia.
(Bianca Khairunnisa)
PT.Portal Indonesia Media