Umrah Mandiri 2025 Resmi Berlaku! Kini Jemaah Bisa Berangkat Tanpa Agen, Ini Syarat Lengkap dan Biayanya

news.fin.co.id - 24/10/2025, 17:19 WIB

Umrah Mandiri 2025 Resmi Berlaku! Kini Jemaah Bisa Berangkat Tanpa Agen, Ini Syarat Lengkap dan Biayanya

Ilustrasi - Jemaah Haji Indonesia

fin.co.id - Ada kabar gembira bagi umat Islam di Indonesia. Mulai tahun 2025, jemaah kini bisa berangkat umrah tanpa melalui agen perjalanan (PPIU).

Artinya, umat Islam yang ingin beribadah ke Tanah Suci kini dapat mengatur sendiri seluruh perjalanan mereka—mulai dari tiket, penginapan, hingga visa secara mandiri dan fleksibel.

Aturan baru ini resmi diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 yang merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Advertisement

“Perjalanan ibadah umrah dilakukan melalui PPIU, secara mandiri, atau melalui Menteri,” tertulis dalam Pasal 86 beleid tersebut.

Langkah ini menjadi babak baru dalam sistem penyelenggaraan ibadah umrah di Indonesia, karena sebelumnya seluruh keberangkatan harus melalui agen resmi.

Kenapa Pemerintah Membuka Opsi Umrah Mandiri?

Selama ini, banyak jemaah yang merasa biaya dan prosedur umrah lewat agen cukup tinggi. Di sisi lain, sebagian masyarakat sudah terbiasa melakukan perjalanan luar negeri sendiri.

Pemerintah akhirnya memberi ruang bagi umat Islam yang ingin mengatur keberangkatannya sendiri.

Dengan umrah mandiri, jemaah dapat menyesuaikan waktu, biaya, dan fasilitas sesuai kemampuan pribadi.

Namun, tentu tetap ada aturan yang harus dipatuhi agar perjalanan ibadah ini aman, tertib, dan sesuai regulasi Arab Saudi.

Syarat Umrah Mandiri 2025

Advertisement

Mengacu pada Pasal 87A UU Nomor 14 Tahun 2025, berikut syarat lengkap bagi umat Islam yang ingin menunaikan umrah secara mandiri:

  1. Beragama Islam

  2. Memiliki paspor yang masih berlaku minimal 6 bulan dari tanggal keberangkatan

  3. Memiliki tiket pesawat dengan tanggal keberangkatan dan kepulangan yang jelas

  4. Memiliki surat keterangan sehat dari dokter

  5. Memiliki visa serta bukti pembelian paket layanan resmi dari penyedia layanan yang terdaftar melalui Sistem Informasi Kementerian Agama

Derry Sutardi
Derry Sutardi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID