Hukum dan Kriminal . 25/10/2025, 15:02 WIB

KPK Duga Tersangka Menas Erwin Beli Rumah Pembalap Faryd Sungkar dari Uang Suap

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id – Tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), Menas Erwin Djohanasyah (MED), diduga menggunakan uang hasil suap untuk membeli rumah milik pembalap nasional Faryd Sungkar.

Hal tersebut diungkapkan oleh Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, yang menjelaskan bahwa rumah tersebut berlokasi di Bandung.

“(Saksi didalami) terkait pembelian rumah oleh ME kepada saksi FS yang berlokasi di Bandung. Rumah itu diduga dibeli menggunakan dana yang berhubungan dengan perkara yang tengah disidik,” ujar Budi, dikutip Sabtu, 25 Oktober 2025.

Faryd Sungkar telah diperiksa oleh penyidik KPK pada Kamis, 23 Oktober 2025, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Menurut penyidik, Menas yang dikenal sebagai seorang pengusaha itu diduga mengurus perkara rekannya dengan bantuan mantan Sekretaris MA, Hasbi Hasan. Ia bahkan disebut memberikan uang muka (down payment) sebesar Rp9,8 miliar untuk memperlancar proses pengurusan perkara tersebut.

Budi menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan, Menas menerima sejumlah uang dari pihak yang ingin mengurus perkara. Namun, terdapat selisih dana antara jumlah yang seharusnya diserahkan kepada Hasbi Hasan dengan uang yang diterima Menas.

“Penyidik menduga ada kelebihan uang yang kemudian digunakan oleh ME untuk keperluan pribadi, salah satunya pembelian aset berupa rumah,” jelasnya.

Sebelumnya, KPK juga telah mengungkapkan bahwa uang muka senilai Rp9,8 miliar yang diberikan oleh Direktur PT Wahana Adywarna, Menas Erwin Djohanasyah (MED) kepada Hasbi Hasan digunakan untuk mengurus sejumlah perkara di MA.

“Total Rp9,8 miliar itu merupakan uang muka dalam pengurusan beberapa perkara,” kata Budi pada Kamis, 25 September 2025.

Sementara itu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pembayaran tersebut dilakukan secara bertahap, dimulai dengan uang muka dan dilanjutkan pelunasan setelah perkara selesai ditangani.

“Pembayaran dilakukan di awal proses pengurusan, dan pelunasannya diberikan apabila perkara berhasil diselesaikan oleh HH,” ujarnya.

Kasus ini bermula pada 2021, ketika Fatahillah Ramli (FR) mempertemukan Menas dengan Hasbi Hasan. Dalam pertemuan itu, Menas meminta bantuan untuk mengurus perkara milik rekannya.

“Pada periode Maret hingga Oktober 2021 terjadi komunikasi dan beberapa pertemuan antara FR dan HH. Dalam pertemuan tersebut, FR bersama MED meminta bantuan HH untuk menyelesaikan perkara hukum temannya,” terang Asep.

Adapun beberapa perkara yang dimaksud mencakup sengketa lahan di Bali, Jakarta Timur, Depok, Sumedang, Menteng, hingga kasus pertambangan di Samarinda.

Atas perbuatannya, Menas Erwin dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com