Hukum dan Kriminal . 25/10/2025, 14:46 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id – Kubu Ridwan Kamil melalui kuasa hukumnya, Muslim Jaya Butarbutar menanggapi pemeriksaan Lisa Mariana di Bareskrim Polri pada Kamis, 24 Oktober 2025.
Muslim menegaskan, pokok perkara dalam dugaan pencemaran nama baik terhadap kliennya bukan terletak pada status penahanan Lisa Mariana, melainkan pada ketidakbenaran tuduhan yang telah dilontarkan.
“Esensi kasus ini bukan soal ditahan atau tidaknya Lisa Mariana oleh penyidik, melainkan karena tuduhannya kepada Pak Ridwan Kamil sebagai ayah biologis anaknya tidak terbukti benar berdasarkan hasil tes DNA Labdokkes Mabes Polri,” katanya kepada Wartawan, Jumat, 24 Oktober 2025.
Menurut Muslim, keputusan Ridwan Kamil untuk melanjutkan proses hukum hingga tuntas merupakan bentuk penghormatan terhadap sistem peradilan serta komitmen untuk menegakkan keadilan.
“Langkah hukum ini ditempuh karena Pak RK menghormati proses hukum yang berlaku. Beliau ingin ada kepastian hukum sekaligus memberi efek jera terhadap pihak yang menyebarkan tuduhan tidak benar,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa persoalan penahanan merupakan kewenangan penuh penyidik dan bukan menjadi fokus utama pihaknya.
“Sekali lagi, bagi kami, soal Lisa ditahan atau tidak bukan hal utama. Inti kasus ini adalah bahwa tuduhan yang dialamatkan kepada klien kami tidak terbukti. Urusan penahanan sepenuhnya berada di tangan penyidik sesuai Pasal 21 ayat (1) KUHAP,” tegasnya.
Sebelumnya, Lisa Mariana telah diperiksa oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Ridwan Kamil. Dalam pemeriksaan tersebut, Lisa menjawab sekitar 44 pertanyaan dari penyidik.
Usai pemeriksaan, Lisa diperbolehkan pulang dan tidak dikenakan kewajiban wajib lapor.
(Rafi Adhi)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media