Nasional . 25/10/2025, 18:58 WIB

Prabowo Ngotot Mau Beri Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto, Apakah Pantas? Begini Tanggapan MPR

Penulis : Derry Sutardi  |  Editor : Derry Sutardi

fin.co.id - Isu pemberian gelar Pahlawan Nasional untuk Presiden kedua RI, Soeharto, kembali mencuat ke publik.

Ketua MPR RI Ahmad Muzani menyebut bahwa secara hukum dan keputusan lembaga negara, pemberian gelar untuk Soeharto tidak lagi bermasalah, menyusul pencabutan namanya dalam TAP MPR Nomor XI/MPR/1998.

Pernyataan ini seolah membuka jalan bagi Presiden RI Prabowo Subianto untuk menandatangani keputusan bersejarah yang telah lama menjadi perdebatan publik.

MPR: Soeharto Sudah Dinyatakan “Klir”

Menurut Muzani, MPR pada periode sebelumnya sudah menuntaskan semua proses yang terkait dengan pertanggungjawaban hukum dan politik atas masa pemerintahan Soeharto.

“Kalau dari sisi MPR, pada periode lalu yang bersangkutan sudah dinyatakan klir, dalam arti sudah menjalankan proses seperti yang ditetapkan dalam TAP MPR. Jadi, seharusnya itu tidak menimbulkan problem lagi,”  ujar Muzani kepada wartawan, dikutip Sabtu, 25 Oktober 2025.

Dengan demikian, tidak ada hambatan hukum atau konstitusional untuk menjadikan Soeharto sebagai salah satu pahlawan nasional Indonesia.

Namun demikian, Muzani menegaskan bahwa keputusan akhir sepenuhnya ada di tangan Presiden Prabowo Subianto.

“Jadi, saya kira kita tunggu saja bagaimana keputusan Presiden untuk memberi gelar Pahlawan Nasional ke tokoh yang dipilih,” tambahnya.

40 Nama Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional 2025

Kementerian Sosial (Kemensos) RI melalui Menteri Saifullah Yusuf telah secara resmi mengusulkan 40 nama tokoh untuk menerima gelar Pahlawan Nasional pada peringatan Hari Pahlawan 10 November 2025.

Menariknya, dalam daftar tersebut terdapat nama-nama besar yang sudah lama diusulkan publik, seperti:

  • Presiden Kedua RI Soeharto,

  • Presiden Keempat RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur), dan

  • Aktivis buruh perempuan asal Nganjuk, Jawa Timur, Marsinah.

Ketiganya dianggap memiliki jasa luar biasa dalam perjalanan bangsa, meski dengan latar belakang dan kontroversi yang berbeda.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com