Ekonomi . 27/10/2025, 18:26 WIB

Gawat! Ribuan Penerima Bansos 'Ketahuan' Main Judi Online, Pakar Bongkar Borok Sistem Cash Transfer yang Wajib Segera Dirombak!

Penulis : Sigit Nugroho  |  Editor : Sigit Nugroho

fin.co.id - Masyarakat Indonesia kembali dibuat terkejut oleh isu yang sangat sensitif: penggunaan Bantuan Sosial (Bansos) untuk bermain judi online (judol). Ironisnya, bantuan yang seharusnya menjadi jaring pengaman sosial justru disalahgunakan untuk aktivitas yang destruktif.

Fakta ini bukan lagi sekadar rumor. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah merilis data yang mengungkapkan bahwa jumlah penerima bansos yang ketahuan 'bermain api' dengan judol kini sudah mencapai ribuan orang.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, segera merespons data yang mengejutkan ini. “Kami akan segera tertibkan. Memang ada data dari PPATK,” jelas Pramono kepada awak media di Jakarta, pada Senin 27 Oktober 2025.

Data yang diungkap PPATK memang mengkhawatirkan. Lebih dari 602.000 warga Jakarta terindikasi terlibat dalam aktivitas judol. Dari angka masif tersebut, sekitar 5.000 orang di antaranya merupakan penerima bansos aktif. Parahnya lagi, total transaksi yang dilakukan oleh para penerima bansos ini saja sudah mencapai angka fantastis: Rp 3,12 triliun!

Keretakan Moral dan Kegagalan Desain Kebijakan

Angka triliunan rupiah yang berputar dari kantong penerima bansos ke meja judi online jelas menimbulkan pertanyaan besar. Ekonom sekaligus Pakar Kebijakan Publik Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, menilai bahwa fenomena ini melampaui masalah individu; ini adalah cermin dari retaknya sendi moral dan lemahnya desain kebijakan sosial di Indonesia.

Menurut Achmad, masalah ini sangat fundamental. “Ketika bantuan berubah menjadi modal bermain judi, negara tidak hanya kehilangan uang, tapi kehilangan arah moral kebijakannya,” ujar Achmad ketika dihubungi pada Senin 27 Oktober 2025.

Bansos, yang tujuannya mulia untuk mengentaskan kemiskinan dan menjamin kebutuhan dasar, justru disalahgunakan karena adanya celah dalam sistem kebijakan. Dana publik yang seharusnya menjadi solusi, malah menjadi bahan bakar masalah baru, yaitu kecanduan judi.

Bansos Analog di Era Algoritma

Achmad Nur Hidayat melihat fenomena ini sebagai benturan antara sistem lama dengan tantangan modern. Ia berpendapat bahwa sistem pemberian bansos saat ini masih menggunakan cara pikir zaman analog, di mana kontrol terhadap penggunaan dana setelah diterima oleh individu sangat minim. Sementara itu, penyalahgunaannya sudah pindah ke era algoritma yang serba digital dan masif, yaitu judi online.

Achmad secara tajam menyoroti sistem bansos yang saat ini masih berorientasi pada tunai (cash transfer).

Sistem cash transfer, meskipun bertujuan memudahkan penyaluran dan memberikan fleksibilitas kepada penerima, ternyata memiliki risiko kebocoran dan penyalahgunaan yang tinggi, terutama di tengah maraknya judi online. Uang tunai atau dana yang masuk ke rekening pribadi dianggap setara dengan uang pribadi, tanpa ada kewajiban akuntabilitas.

“Padahal, tanpa literasi dan pengawasan, uang publik berubah menjadi uang pribadi tanpa tanggung jawab publik,” tegas Achmad.

Mendekati Masalah dengan Solusi Fundamental

Untuk mengatasi masalah ini secara permanen, Achmad Nur Hidayat menyerukan perlunya perubahan pendekatan yang jauh lebih mendasar dan menyeluruh.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com