Hukum dan Kriminal . 27/10/2025, 15:48 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Koordinator Bidang Uji Kelayakan dan Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Rizky Junianto, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pemerasan terkait pengurusan RPTKA.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK RI,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis di Jakarta, Senin, 27 Oktober 2025.
Budi belum mengungkapkan lebih jauh materi pemeriksaan terhadap Rizky kali ini. Namun, pemeriksaan tersebut diduga masih berkaitan dengan temuan penyidik saat melakukan penggeledahan di rumah Rizky beberapa waktu lalu.
“Penyidik mengonfirmasi sejumlah barang bukti yang ditemukan saat penggeledahan di rumah Rizky Junianto,” jelas Budi dalam pernyataan sebelumnya.
Sebelumnya, Rizky juga pernah diperiksa pada 2 Juni 2025, tak lama setelah penggeledahan tersebut. KPK mendalami perannya dalam dugaan praktik suap dan pemerasan terhadap calon tenaga kerja asing (TKA) yang tengah mengurus dokumen RPTKA di lingkungan Kemnaker.
Dalam pengembangan perkara yang sama, KPK telah menahan empat tersangka dari total delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada 5 Juni 2025.
“Setelah ditemukan kecukupan bukti, KPK kembali menahan empat tersangka dari total delapan yang sudah ditetapkan,” ujar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Kamis, 24 Juli 2025.
Keempat tersangka tersebut ialah Gatot Widiartono, Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kemnaker periode 2021–2025; Putri Citra Wahyoe (PCW); Jamal Shodiqin (JMS); dan Alfa Eshad (ALF), yang merupakan staf pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Direktorat Jenderal Binapenta & PKK.
Asep mengungkapkan, total uang yang diduga diterima oleh delapan tersangka beserta sejumlah pegawai di Direktorat RPTKA mencapai sekurang-kurangnya Rp53,7 miliar.
“Adapun rinciannya yakni GTW menerima sekitar Rp6,3 miliar; PCW sekitar Rp13,9 miliar; ALF sekitar Rp1,8 miliar; dan JMS sekitar Rp1,1 miliar,” kata Asep.
Uang tersebut diduga berasal dari sejumlah perusahaan yang ingin mempercepat atau mempermudah proses pengurusan izin penggunaan tenaga kerja asing.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(Ayu Novita)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media