Megapolitan . 27/10/2025, 19:22 WIB

Pemkot dan DPRD Tangsel Bahas Raperda RTRW 2025-2045: Target RTH 30 Persen Jadi Prioritas

Penulis : Rikhi Ferdian Herisetiana  |  Editor : Rikhi Ferdian Herisetiana

fin.co.id -  DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bersama Pemerintah Kota (Pemkot) memulai pembahasan substansi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tangsel Tahun 2025–2045. Rapat Paripurna yang digelar pada Senin (27/10/2025) menjadi wadah bagi seluruh fraksi untuk menyampaikan pandangan umum terhadap dokumen tata ruang jangka panjang tersebut.

Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan, menjelaskan bahwa pembahasan Raperda RTRW Tangsel adalah proses panjang yang akan melibatkan legislatif, perangkat daerah, serta masyarakat. "Proses ini memerlukan waktu cukup panjang, mulai dari masukan dewan, pandangan umum, pendapat wali kota, hingga pembentukan Pansus," ujarnya.

Pilar menambahkan, setelah pembentukan Pansus, rapat akan mematangkan zonasi per wilayah, seperti kawasan ekonomi khusus, area hijau, atau area perumahan. "Informasi per wilayah baru dapat kami sampaikan usai seluruhnya selesai," imbuhnya.

Komitmen RTH Minimal 30 Persen

Pemkot Tangsel berkomitmen mewujudkan target Ruang Terbuka Hijau (RTH) minimal 30 persen sesuai amanat nasional melalui Raperda RTRW Tangsel ini. "Target RTH kita mencapai 30 persen melalui berbagai cara, salah satunya regulasi kuat," jelas Pilar.

Pemerintah juga terus mendorong penerapan bangunan hijau (green building) mengikuti kebijakan Kementerian PUPR. "Pihak pengaju izin mendirikan bangunan wajib mengikuti aturan itu agar 30 persen (RTH) tadi terwujud," tambahnya.

Penertiban Humanis Jadi Sorotan

Terkait pengendalian tata ruang, Pilar memastikan penertiban kawasan bantaran sungai dan area hijau akan berjalan bertahap dan humanis. "Penertiban akan berjalan, fokus pada bantaran-bantaran sungai dan lahan hijau. Satpol PP dan kecamatan melakukan inventarisasi agar fungsi bantaran sungai dan ruang hijau kembali," katanya.

Proses ini perlu menjaga kondusivitas dan mengikuti prosedur agar tidak menimbulkan konflik sosial. "Banyak bangunan sudah ada sebelum Tangsel terbentuk, jadi perlu sosialisasi dan pendekatan secara perlahan," ungkap Pilar.

Pandangan Fraksi-fraksi DPRD

Berbagai fraksi di DPRD Tangsel menyampaikan pandangannya terhadap Raperda RTRW ini. Fraksi PDI Perjuangan menekankan pentingnya sinkronisasi dengan kebijakan pusat dan daerah. Fraksi Partai Demokrat menyoroti kesesuaian dengan regulasi terbaru dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).

Fraksi PKS menilai Raperda RTRW sebagai dokumen strategis penentu arah pembangunan 20 tahun ke depan. Fraksi Partai Golkar mendorong target RTH 20 persen publik dan 10 persen privat tercapai melalui kolaborasi. Fraksi PSI menekankan pentingnya partisipasi publik dan transparansi.

Fraksi Gerindra menilai penyusunan RTRW masih terlalu normatif dan perlu memperkuat aspek empiris, sosial, serta ekologis. Fraksi PKB menyoroti pentingnya perlindungan dan penataan situ-situ di Tangsel. Fraksi Gabungan PPN (PAN–PPP–NasDem) mendorong pengembangan zona ekonomi kreatif dan digital, serta transportasi publik terintegrasi.

Pembentukan Pansus dan Pembahasan Zonasi

Usai penyampaian pandangan umum ini, DPRD Kota Tangerang Selatan akan membentuk Panitia Khusus (Pansus RTRW) guna membahas lebih detail setiap aspek zonasi wilayah.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com