Nasional . 29/10/2025, 20:52 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
fin.co.id -
Apakah Anda bisa membayangkan sistem pendidikan Indonesia tanpa istilah “guru honorer”?
Tak ada lagi cerita tentang guru yang digaji seadanya, tanpa kepastian status, atau menunggu SK bertahun-tahun.
Visi besar inilah yang sedang dijalankan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) di bawah komando Menteri Abdul Mu’ti, yang menargetkan penghapusan status honorer secara total pada tahun 2026.
Bagi jutaan tenaga pendidik di seluruh penjuru negeri, tahun 2025 menjadi masa transisi penuh harapan dan kecemasan.
Harapan karena ada peluang besar menjadi ASN penuh waktu, namun di sisi lain ada rasa waswas soal proses seleksi, pemerataan formasi, dan kejelasan masa depan.
Namun, pemerintah menegaskan: langkah ini bukan sekadar reformasi administratif melainkan transformasi sistem pendidikan nasional menuju pemerataan dan keadilan bagi semua guru dan murid di Indonesia.
Dalam paparannya di Jakarta, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Atip Latipulhayat menegaskan bahwa kebijakan penghapusan guru honorer adalah bagian dari strategi pemerataan tenaga pendidik nasional.
Menurutnya, kebijakan ini tidak bermaksud melakukan sentralisasi, melainkan memastikan setiap wilayah dari Jakarta hingga pelosok Papua memiliki jumlah guru yang seimbang dan berkualitas.
“Kebijakan ini bukan bertujuan untuk sentralisasi, melainkan efektivitas distribusi guru agar merata di seluruh daerah,” tegas Atip.
Pendekatan yang digunakan adalah berbasis kebutuhan daerah, bukan sekadar mengisi formasi kosong.
Artinya, penempatan guru kini disesuaikan dengan:
Rasio guru dan murid,
Kebutuhan mata pelajaran prioritas, dan
Kondisi sosial geografis daerah.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media