Nasional . 29/10/2025, 20:52 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
Dengan sistem ini, setiap sekolah diharapkan memiliki tenaga pendidik sesuai kebutuhan sebenarnya bukan sekadar “ada guru”.
Salah satu bagian paling revolusioner dari kebijakan ini adalah penghapusan status guru honorer dan pengalihan ke sistem ASN penuh waktu.
Selama bertahun-tahun, guru honorer menjadi tulang punggung pendidikan Indonesia terutama di daerah namun dengan kesejahteraan yang jauh dari layak.
Kini, pemerintah berkomitmen mengakhiri ketimpangan itu.
Mulai 2026, seluruh tenaga pendidik akan terbagi menjadi dua kategori resmi:
Guru ASN penuh waktu, dan
Guru paruh waktu transisi.
Status paruh waktu berfungsi sebagai jembatan menuju ASN penuh waktu, memberikan masa adaptasi dengan gaji dan hak yang lebih manusiawi dibandingkan sistem honorer lama.
Istilah “guru paruh waktu” menjadi kunci dalam masa peralihan ini.
Pemerintah menilai bahwa model ini menjaga keberlangsungan proses belajar-mengajar sambil menata ulang kepegawaian guru di seluruh Indonesia.
Guru paruh waktu akan memperoleh:
Gaji tetap sesuai standar nasional,
Tunjangan dasar dan jaminan sosial,
Kesempatan peningkatan kompetensi dan seleksi ASN penuh waktu.
Skema ini memastikan tidak ada PHK massal atau kekosongan tenaga pengajar selama masa transisi.
Sebaliknya, pemerintah ingin perubahan ini berlangsung bertahap, manusiawi, dan adil bagi seluruh tenaga pendidik.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media