“Benar, kami menerima laporan adanya dugaan pengeroyokan dan penganiayaan dengan korban seorang laki-laki berinisial WA. Korban mengalami luka tembak di bagian punggung sebelah kanan atas,” kata Susatyo.
Korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Polri Kramatjati untuk mendapatkan perawatan intensif. Saat petugas tiba di lokasi sekitar pukul 09.47 WIB, situasi sudah kembali kondusif dan korban telah dievakuasi.
Pada awalnya, penyidik kesulitan mendapatkan keterangan karena belum ada saksi yang melihat langsung kejadian penembakan tersebut.
Namun, melalui pengumpulan barang bukti dan rekaman CCTV di sekitar lokasi, polisi berhasil mengidentifikasi dan melacak keberadaan HD.
“Saat pemeriksaan awal, belum ada saksi yang bisa memberikan keterangan jelas terkait kronologi dan identitas pelaku. Saat ini kami masih melakukan pendalaman dan olah TKP lanjutan,” ujar Susatyo.
Penyidik kini tengah menelusuri apakah ada keterlibatan pihak lain dalam insiden penembakan ini, termasuk kemungkinan pelaku mendapat perintah dari orang lain atau bertindak spontan karena emosi.
Selain itu, senjata api yang digunakan untuk menembak korban juga tengah diperiksa oleh laboratorium forensik Polda Metro Jaya untuk mengetahui asal dan legalitasnya.
Meski sempat kritis di awal, kondisi WA kini dilaporkan stabil setelah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Polri Kramatjati.
Tim dokter menyebut peluru yang bersarang di punggung kanan korban berhasil dikeluarkan melalui prosedur operasi.
Namun, korban masih harus menjalani terapi lanjutan untuk pemulihan saraf dan jaringan otot yang terdampak.
Polisi juga telah mengambil keterangan awal dari WA untuk memperjelas kronologi kejadian, meski pemeriksaan dilakukan dengan sangat hati-hati mengingat kondisi korban yang masih lemah.
Ancaman Hukuman Berat untuk Pelaku
Atas tindakannya, pelaku HD dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Jika terbukti menggunakan senjata api ilegal, hukuman bisa diperberat dengan pasal tambahan dari Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Penyidik kini fokus memastikan asal-usul senjata api yang digunakan HD dan kemungkinan ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.