“Ya tentu kita harapkan tepat sasaran ya, jadi dia desilnya itu yang masuk di dalam DTSEN,” tambah Ghufron.
Cara Kerja dan Mekanisme Pemutihan Tunggakan BPJS
Meski mekanisme rinci program ini masih difinalisasi, secara garis besar pemutihan dilakukan dengan menghapus tunggakan iuran bagi peserta yang telah berpindah ke segmen PBI.
Artinya, jika ada peserta yang dulunya membayar iuran sendiri (mandiri) dan sempat menunggak, tetapi kini telah menjadi peserta PBI yang iurannya ditanggung pemerintah daerah, maka tunggakan lamanya akan dihapus otomatis.
Pemerintah daerah yang menanggung iuran PBI juga tidak perlu membayar tunggakan lama karena sudah dihapus melalui skema pemutihan ini.
Dirut BPJS Kesehatan memastikan bahwa kebijakan ini tidak akan mengganggu stabilitas keuangan lembaga selama penerapannya tepat sasaran.
“Enggak akan mengganggu, asal tepat sasaran. Kalau enggak tepat sasaran, bisa mengganggu. Tapi kalau tepat, saya kira aman,” tegas Ghufron.
Ia juga menekankan bahwa program ini bukan untuk peserta yang sengaja menunggak. Pemerintah ingin memastikan hanya masyarakat miskin dan rentan miskin yang benar-benar mendapatkan manfaatnya.
“Yang jelas, BPJS itu kan negara hadir supaya masyarakat bisa akses layanan. Tapi jangan disalahgunakan. Orang yang mampu harus tetap bayar, bukan malah sengaja nunggak nunggu pemutihan,” tandasnya.