Politik . 30/10/2025, 18:12 WIB

MKD DPR RI Setujui Penonaktifan 5 Anggota DPR

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id - Mahkamah Dewan Kehormatan (MKD) DPR RI telah menyetujui proses penonaktifan lima anggota DPR.

Kelima anggota tersebut adalah Adies Kadir, Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Uya Kuya. Keputusan ini diambil dalam rapat internal MKD DPR yang berlangsung pada Rabu, 29 Oktober 2025.

"Menyetujui penanganan lanjutan terhadap beberapa Anggota DPR RI berstatus nonaktif," ujar Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam, Kamis, 30 Oktober 2025.

Dengan persetujuan tersebut, MKD akan segera menggelar sidang terhadap kelima anggota DPR yang dinonaktifkan.

“MKD akan terus menjalankan tugas konstitusionalnya secara profesional, independen, dan berpedoman pada prinsip-prinsip penegakan etik dalam menjaga marwah dan kehormatan lembaga legislatif,” tambahnya.

MKD Dorong Penghentian Gaji Sahroni cs di DPR

Lima anggota DPR yang dinonaktif.

Sebagai catatan, kelima anggota DPR tersebut dinonaktifkan karena pernyataan mereka dianggap memicu kemarahan publik. Rinciannya, Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach berasal dari Partai Nasional Demokrat (NasDem), Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Surya Utama (Uya Kuya) dari Partai Amanat Nasional (PAN), serta Adies Kadir dari Partai Golkar.

Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam, menambahkan bahwa proses penonaktifan ini masuk ke meja MKD melalui pimpinan DPR.

MKD telah mengirimkan surat ke Sekretariat Jenderal DPR untuk menghentikan gaji, tunjangan, dan fasilitas lainnya bagi lima anggota yang berstatus nonaktif. Selain itu, MKD juga akan menelusuri lebih lanjut permasalahan yang menimpa anggota parlemen tersebut.

"Yang lima sudah dinonaktifkan oleh partai, bisa bertambah. Nanti kami lihat," kata Nazaruddin.

(Anisha Aprilia)

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com