fin.co.id - Sebanyak 176 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) desa dan kelurahan telah hadir di Kabupaten Tangerang. Kebedaraan Posbankum ini bertujuan untuk membantu para warga yang membutuhkan layanan maupun bantuan hukum secara gratis.
"Pembentukan Posbankum ini adalah langkah strategis untuk mendekatkan dan memperkuat akses layanan keadilan, khususnya bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum gratis. Pemerintah daerah telah mengalokasikan anggaran untuk ini," ujar Bupati Tangerang Maesyal Rasyid, Kamis 30 Oktober 2025.
Solusi Hukum Terjangkau di Tingkat Desa
Maesyal Rasyid menjelaskan bahwa Posbankum bertujuan memberikan layanan bantuan hukum yang mudah dijangkau. Selain itu, Posbankum juga akan menjadi wadah penyelesaian masalah hukum dan pendampingan bagi masyarakat yang menghadapi persoalan hukum.
"Jika ada warga yang menghadapi masalah hukum, Posbankum siap membantu tanpa biaya. Pemerintah daerah sudah mengalokasikan anggaran untuk itu. Masyarakat akan dibantu dan didampingi oleh Posbankum ini," tegasnya.
Integrasi dengan Pelayanan Terpadu Desa
Posbankum akan diintegrasikan ke dalam pos pelayanan terpadu sebagai bagian dari lembaga kemasyarakatan desa. Pembentukannya pun harus diatur secara jelas sesuai regulasi yang berlaku.
"Posbankum ini menjadi bagian dari lembaga kemasyarakatan desa, dan pembentukannya diatur melalui peraturan desa atau Keputusan Kepala Desa," imbuh Maesyal.
Sinergi untuk Masyarakat yang Membutuhkan
Pemerintah daerah terus mendorong desa dan kelurahan yang belum membentuk Posbankum untuk segera berkoordinasi dengan kecamatan masing-masing. Semua pihak diharapkan dapat bersinergi dan memberikan dukungan aktif agar Posbankum memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
"Saat ini sudah ada 176 Posbankum. Saya mohon dukungan dan peran aktif dari semua pihak. Ini semua demi kepentingan rakyat, demi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum. Bantuan ini gratis!" pungkasnya.