Golongan II
-
IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
-
IIb: Rp1.748.100 – Rp2.954.800
-
IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
-
IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Golongan III
-
IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.600
-
IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
-
IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
-
IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
Golongan IV
-
IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
-
IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
-
IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
-
IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
-
IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Taspen Klarifikasi: Tidak Ada Rapel Gaji Pensiun di November 2025
PT Taspen juga menanggapi kabar yang beredar tentang adanya rapel kenaikan gaji pensiunan pada November 2025.
Pihak Taspen membantah isu tersebut dan menegaskan belum ada kebijakan baru dari pemerintah mengenai penyesuaian gaji pensiunan.
“Informasi tentang pencairan rapel gaji pensiun tidak benar. Sampai saat ini belum ada keputusan pemerintah tentang penyesuaian gaji pensiunan,” tegas Taspen.
Dengan demikian, para pensiunan tidak perlu khawatir karena gaji akan tetap cair secara normal, aman, dan tepat waktu sesuai mekanisme yang berlaku.
Pencairan Gaji Pensiun Tetap di Awal Bulan
Sesuai ketentuan, pembayaran gaji pensiun selalu dilakukan pada tanggal 1 setiap bulannya.
Namun, bila tanggal tersebut jatuh pada hari libur nasional atau akhir pekan, maka pencairan bisa dilakukan lebih cepat atau di hari kerja sebelumnya, tergantung kebijakan masing-masing bank mitra Taspen.