Hukum dan Kriminal . 01/11/2025, 17:59 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan sejumlah entitas anak usahanya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah memeriksa seorang saksi baru dalam perkara tersebut.
“Saksi yang diperiksa berinisial ZH, selaku Risk Analyst pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2012,” kata Anang dalam keterangannya, Sabtu, 1 November 2025.
Anang menjelaskan, pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit kepada Sritex Group. Meski demikian, Anang enggan memerinci lama pemeriksaan maupun materi pertanyaan yang diajukan penyidik.
Tagihan Sritex Capai Rp3,5 Triliun
Sebelumnya, pada Mei 2025, Kejagung mengumumkan hasil penyidikan yang menunjukkan nilai outstanding atau tagihan belum dilunasi oleh Sritex mencapai Rp3,58 triliun per Oktober 2024.
Nilai tersebut terdiri atas utang ke beberapa bank daerah, antara lain Bank Jateng sebesar Rp395,6 miliar, Bank BJB Rp543,9 miliar, dan Bank DKI Rp149 miliar. Selain itu, terdapat fasilitas sindikasi dari Bank BNI, Bank BRI, dan LPEI senilai sekitar Rp2,5 triliun.
Kejagung juga masih menelusuri pinjaman lain dari 20 bank swasta yang nilainya belum diungkapkan secara detail.
Penyidik membagi penanganan perkara ke dalam dua klaster, yakni klaster kredit dari BPD (Bank Pembangunan Daerah) dan klaster sindikasi perbankan milik pemerintah.
Presiden Direktur Sritex Jadi Tersangka
Dalam perkembangan terbaru, Agustus 2025, Jampidsus telah menetapkan Iwan Kurniawan Lukminto (IKL)—Presiden Direktur PT Sritex Group Indonesia sekaligus mantan Wakil Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (2012–2023)—sebagai tersangka baru.
“Tersangka ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Nomor TAP-62/F.2/Fd.2/08/2025 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-66/F.2/Fd.2/08/2025, keduanya tertanggal 13 Agustus 2025,” jelas Direktur Penyidikan Jampidsus, Nurcahyo Jungkung Madyo.
IKL diketahui merupakan saudara kandung dari Iwan Setiawan Lukminto, Komisaris Utama Sritex yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
(Candra Pratama)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media