Hukum dan Kriminal . 01/11/2025, 14:07 WIB

Kemenkum Ajak Pelaku Industri Musik Perkuat Transparansi Pengelolaan Royalti

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id - Kementerian Hukum (Kemenkum) mengundang para pelaku industri musik tanah air untuk memperkuat tata kelola dan transparansi dalam sistem pengelolaan royalti nasional. Audiensi terbuka tersebut dipimpin langsung oleh Menkum Supratman, di Kantor Kemenkum, Jumat, 31 Oktober 2025.

“Kewajiban pemerintah adalah melindungi. Karena itu, tugas kami adalah banyak mendengar agar bisa memperbaiki tata kelola ekosistem musik nasional,” ujar Supratman.

Langkah ini menjadi tindak lanjut atas Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025 yang merupakan aturan pelaksana dari PP Nomor 56 Tahun 2021, sekaligus mencabut ketentuan sebelumnya.

Dalam regulasi tersebut, terdapat sejumlah pembaruan penting, di antaranya perluasan cakupan penggunaan komersial lagu hingga lebih dari 20 jenis layanan analog dan digital.

Selain itu, biaya operasional lembaga pengelola royalti kini dibatasi maksimal 8 persen, sementara pengawasan diperkuat melalui pembentukan Tim Pengawas LMKN/LMK di bawah Kemenkum.

Supratman menegaskan, perubahan regulasi ini dilandasi semangat mewujudkan tata kelola musik yang adil, transparan, dan berkelanjutan.

“Pelindungan hak cipta bukan hanya soal penghargaan terhadap karya, tapi juga kesejahteraan pelaku industri,” katanya.

Kemenkum melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kini tengah menyelesaikan digitalisasi penuh sistem pencatatan dan distribusi royalti lewat pengembangan Sistem Informasi Lagu dan Musik (SILM) serta Pusat Data Lagu dan Musik (PDLM).

Kedua sistem tersebut akan memanfaatkan big data dan metadata untuk memastikan setiap karya tercatat dan setiap hak royalti dapat dilacak secara transparan.

“Sistem ini akan menjadi fondasi agar distribusi royalti di Indonesia lebih terbuka dan bisa diaudit. LMK yang tidak mampu bertransformasi tidak bisa lanjut,” tegas Supratman.

Ia juga menegaskan bahwa pengelolaan royalti harus bebas dari kepentingan birokrasi.

“Tidak boleh ada satu rupiah pun dari royalti yang dinikmati orang Kementerian Hukum,” ujarnya.

Lebih lanjut, Supratman menyinggung inisiatif Indonesia di forum internasional melalui proposal pada WIPO Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) ke-47 di Jenewa, yang membahas kerangka kerja global pengelolaan royalti lintas negara.

“Kami berharap dukungan agar inisiatif ini sukses. Kita boleh berdebat soal sistem, tapi jangan saling menjatuhkan di dalam negeri,” jelasnya.

Pemerintah juga tengah menyiapkan pedoman tarif royalti bagi UMKM serta mekanisme distribusi royalti unclaim agar seluruh pencipta memperoleh hak ekonomi yang layak atas karyanya.

Share artikel ini :

TERKINI

TERPOPULER

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com