“Kalau dia enggak mau ngasih Roy Suryo dan kawan-kawan, jangan diprotes. Itu haknya Pak Jokowi,” tegasnya.
Lebih lanjut, Semar juga menyebut bahwa Jokowi telah menunjukkan ijazahnya kepada pihak kepolisian dalam rangka penyelidikan kasus dugaan pencemaran nama baik.
“Aparat kepolisian sudah dikasih tahu juga, sudah diserahkan langsung oleh Pak Jokowi. Jadi, itu sudah dilakukan,” jelasnya.
Ia pun meyakini bahwa ijazah asli Jokowi akan kembali ditunjukkan dalam proses peradilan nantinya.
“Dalam proses hukumnya kan sudah ditunjukkan juga kepada pihak Polda Metro Jaya. Jadi jangan marah, jangan juga maksa-maksa minta ditunjukkan,” imbuhnya.
Semar bahkan memperkirakan, pihak Roy Suryo cs yang dilaporkan oleh Jokowi kemungkinan besar akan segera ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus Dugaan Ijazah Palsu: 12 Nama Terlapor
Sebagai informasi, kasus dugaan ijazah palsu Jokowi kini masih ditangani oleh Polda Metro Jaya.
Berdasarkan data yang diungkap Tim Advokasi Antikriminalisasi Akademisi dan Aktivis, terdapat 12 nama terlapor yang terbagi dalam tiga klaster: media, akademisi, dan aktivis.
Berikut rinciannya:
-
Klaster media: Nurdiansyah Susilo, Arif Nugroho, YouTuber Michael Sinaga, dan Aldo Rido.
-
Klaster akademisi: mantan Ketua KPK Abraham Samad, Roy Suryo, Tifauziah Tyassuma (dr. Tifa), dan Rismon Sianipar.
-
Klaster aktivis: Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Rustam Efendi, dan Kurnia Tri Royani.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengatakan pihaknya akan segera melakukan gelar perkara bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.