Ekonomi . 03/11/2025, 14:17 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akhirnya memberikan tanggapan resmi terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang terjadi di PT Multistrada Arah Sarana Tbk (MASA), produsen ban merek Michelin yang berlokasi di kawasan Cikarang, Jawa Barat.
Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arief menjelaskan, pihaknya telah mengambil langkah cepat dengan memanggil manajemen perusahaan untuk memberikan penjelasan mengenai situasi yang terjadi.
“Kami telah meminta klarifikasi kepada perusahaan mengenai isu PHK ini. Kami sampaikan bahwa setiap proses penyesuaian tenaga kerja harus mematuhi ketentuan hukum dan memastikan hak-hak pekerja terpenuhi,” jelas Febri di Jakarta, Senin, 3 November 2025.
Dalam pertemuan tersebut, kata Febri, pihak perusahaan menyampaikan bahwa kebijakan pengurangan tenaga kerja dilakukan akibat menurunnya permintaan pasar yang berimbas pada turunnya tingkat produksi. Kondisi tersebut mendorong perusahaan melakukan efisiensi sebagai langkah penyesuaian.
“Kami memahami adanya tekanan pasar global yang memengaruhi sejumlah segmen industri, termasuk industri ban. Namun, pemerintah tetap berkomitmen menjaga iklim usaha yang sehat, mendorong efisiensi dan inovasi, serta memastikan keberlanjutan investasi di Indonesia,” tutur Febri.
Untuk menjaga agar situasi tetap kondusif, Kemenperin memastikan akan terus memantau perkembangan kasus ini secara transparan dan memastikan seluruh proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Febri menambahkan, Kemenperin juga tengah menyiapkan langkah-langkah pendampingan bagi sektor industri dan tenaga kerja yang terdampak. Upaya tersebut antara lain melalui penilaian kondisi industri bersama pihak terkait, serta program reskilling dan upskilling melalui Balai Diklat Industri (BDI) bila diperlukan.
Selain itu, Kemenperin juga memfasilitasi komunikasi antara perusahaan dan karyawan, serta berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait untuk mencegah potensi eskalasi di lapangan.
“Kami mengimbau seluruh pihak untuk tidak berspekulasi sebelum proses verifikasi selesai. Kemenperin akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut apabila sudah memperoleh data resmi dan lengkap dari pihak terkait,” tegas Febri.
Langkah ini menjadi wujud komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas industri nasional sekaligus melindungi hak-hak tenaga kerja di tengah dinamika ekonomi global yang tengah berlangsung.
(Bianca Khairunnisa)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media