Politik . 03/11/2025, 16:10 WIB

MKD DPR Gelar Sidang Etik 5 Anggota Dewan Usai Kasus Video Joget di Ruang Sidang

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memulai sidang perdana terkait dugaan pelanggaran etik yang melibatkan lima anggota dewan, Senin, 3 November 2025. Sidang yang berlangsung di Kompleks Parlemen Senayan ini menjadi tahap awal dalam penyelidikan MKD atas peristiwa yang sempat mencoreng citra parlemen pada pertengahan Agustus lalu.

Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam menjelaskan, sidang pemeriksaan pendahuluan ini digelar untuk menelusuri kronologi dan duduk perkara antara 15 Agustus hingga 3 September 2025, periode ketika video sejumlah anggota DPR berjoget di ruang sidang beredar luas saat Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD.

“MKD ingin memastikan apakah benar terjadi pelanggaran etik dalam tindakan tersebut, dan apakah reaksi publik yang muncul memiliki dasar yang kuat. Semua akan diklarifikasi melalui keterangan saksi dan ahli,” ujar Dek Gam dalam sidang terbuka di ruang MKD DPR.

Ia menegaskan bahwa MKD DPR akan melaksanakan proses secara transparan agar publik melihat lembaga etik DPR tidak menjadi pelindung bagi anggotanya yang diduga melakukan pelanggaran.

“Kami ingin menegakkan marwah lembaga dan menjaga kepercayaan publik terhadap DPR,” tegasnya.

Lima anggota DPR yang dipanggil dalam sidang etik tersebut adalah Wakil Ketua DPR Adies Kadir, Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni, serta tiga anggota DPR yaitu Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), dan Surya Utama (Uya Kuya).

Kelima politisi tersebut sebelumnya telah dinonaktifkan oleh partainya masing-masing setelah menuai kritik keras dari publik dan aksi demonstrasi di akhir Agustus.

Untuk mendalami kasus ini, MKD turut menghadirkan sejumlah saksi dan ahli dari berbagai bidang, di antaranya Deputi Persidangan Setjen DPR Suprihartini, Koordinator Orkestra Sidang Tahunan Letkol Suwarko, ahli kriminologi Prof. Adrianus Eliasta, ahli hukum Dr. Satya Arinanto, ahli sosiologi Trubus Rahardiansyah, ahli analisis perilaku Gusti Aju Dewi, serta Wakil Koordinator Wartawan Parlemen Erwin Siregar.

Kasus ini menjadi ujian penting bagi DPR dalam menjaga integritas, menegakkan kode etik, dan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif.

(Fajar Ilman)

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com