Hukum dan Kriminal . 04/11/2025, 08:13 WIB
Penulis : Sigit Nugroho | Editor : Sigit Nugroho
Gubernur Riau Abdul Wahid kembali jadi sorotan usai terjaring OTT KPK, dengan total kekayaan Rp4,8 miliar dan utang mencapai Rp1,5 miliar.
fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT) yang menghebohkan publik. Kali ini, lembaga antirasuah itu melakukan penindakan di wilayah Provinsi Riau dan mengamankan sepuluh orang, termasuk Gubernur Riau Abdul Wahid.
Kabar penangkapan tersebut dibenarkan langsung oleh Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto. “Benar,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi wartawan pada Senin (3/11/2025). Operasi ini disebut menyasar sejumlah penyelenggara negara, meski KPK belum merinci siapa saja pihak yang turut diamankan.
Tak lama berselang, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo juga mengonfirmasi hal serupa. Ia membenarkan ada sepuluh orang yang diamankan dalam OTT tersebut. Meski begitu, KPK masih melakukan pemeriksaan intensif sebelum menetapkan status hukum para pihak yang terlibat.
Berdasarkan data dari situs resmi e-LHKPN KPK (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara), Gubernur Abdul Wahid tercatat memiliki utang sebesar Rp1,5 miliar. Laporan tersebut disampaikan pada 31 Maret 2024 sebagai bagian dari laporan periodik tahun 2023.
Total kekayaan Abdul Wahid yang tercantum dalam LHKPN mencapai Rp4,8 miliar, angka yang dilaporkan saat dirinya masih menjabat sebagai anggota DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Dalam laporan harta kekayaannya, Abdul Wahid memiliki 12 aset berupa tanah dan bangunan yang tersebar di beberapa kabupaten dan kota, dengan total nilai mencapai Rp4,9 miliar. Aset-aset tersebut berada di wilayah Pekanbaru, Kampar, Indragiri Hilir, dan bahkan Jakarta Selatan.
Beberapa di antaranya bernilai cukup tinggi, seperti tanah dan bangunan seluas 1.555 meter persegi di Jakarta Selatan senilai Rp2,3 miliar, serta properti di Pekanbaru dengan nilai mencapai Rp800 juta.
Selain itu, terdapat beberapa bidang tanah di Kampar dengan luas bervariasi, mulai dari 10.000 hingga 21.000 meter persegi. Sebagian besar aset tersebut tercatat sebagai hasil usaha pribadi Abdul Wahid.
Abdul Wahid juga melaporkan kepemilikan dua unit mobil dengan total nilai Rp780 juta. Kedua mobil tersebut adalah Toyota Fortuner tahun 2016 senilai Rp400 juta dan Mitsubishi Pajero tahun 2017 senilai Rp380 juta.
Menariknya, dalam LHKPN miliknya tidak tercatat adanya harta bergerak lain, surat berharga, maupun investasi tambahan. Sedangkan kas dan setara kas yang dilaporkan hanya Rp621 juta.
Meskipun KPK belum mengumumkan secara resmi kasus apa yang melibatkan Gubernur Abdul Wahid, operasi senyap ini diperkirakan terkait dengan dugaan praktik korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Biasanya, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam OTT. Publik kini menunggu hasil pemeriksaan dan perkembangan resmi dari lembaga antirasuah tersebut.
Penangkapan Gubernur Riau ini sontak menimbulkan reaksi beragam di masyarakat. Banyak pihak menilai kasus ini menjadi ujian besar bagi komitmen pemberantasan korupsi di daerah. Selain itu, publik juga menyoroti transparansi pejabat dalam melaporkan kekayaan mereka melalui LHKPN.
Jika terbukti terlibat, kasus Abdul Wahid akan menambah daftar panjang kepala daerah yang terseret operasi tangkap tangan KPK. Pemerintah pusat pun diharapkan memperketat sistem pengawasan, terutama dalam pengelolaan anggaran daerah dan rekrutmen pejabat publik.
PT.Portal Indonesia Media