fin.co.id - Belakangan, media sosial diramaikan oleh kabar kenaikan gaji pensiunan PNS pada 2025. Banyak unggahan viral yang mengklaim bahwa pemerintah sudah menyiapkan kenaikan gaji dan rapelan bagi pensiunan ASN, seiring wacana penerapan single salary system atau sistem gaji tunggal.
Namun ternyata, kabar tersebut belum benar. PT Taspen (Persero) sebagai pengelola dana pensiun ASN menegaskan bahwa belum ada keputusan resmi pemerintah terkait kenaikan gaji pensiunan PNS tahun 2025.
“Halo Sobat Taspen, saat ini Taspen belum menerima surat edaran resmi dari pemerintah terkait kenaikan dan rapelan gaji pensiun,” tulis Taspen dalam akun Instagram resminya, @taspen, dikutip Selasa 4 November 2025.
Taspen menjelaskan, sampai saat ini skema dan perhitungan gaji pensiun masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, karena belum ada aturan baru yang diterbitkan pemerintah.
“Mohon menunggu informasi resminya melalui media sosial kami yang bercentang biru,” lanjut keterangan resmi Taspen.
Rincian Gaji Pensiunan PNS Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024
Sebagai informasi, berikut kisaran gaji pensiunan PNS tahun 2024 yang masih berlaku hingga kini:
Golongan I
-
IA: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200
-
IB: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300
-
IC: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200
-
ID: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700
Golongan II
-
IIA: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900
-
IIB: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800
-
IIC: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700
-
IID: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800